PRINGSEWU — Polemik dugaan kejanggalan administrasi pendidikan yang berkaitan dengan Paryono, salah satu bakal calon Kepala Pekon Jogjakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, kian menguat.
Terbaru, muncul Surat Pernyataan Suharni, S.Pd., tertanggal 14 September 2026, yang secara tegas mempersoalkan pencantuman nama dan tanda tangannya dalam dokumen yang berkaitan dengan pengurusan kehilangan serta surat pengganti ijazah Paryono.
Surat tersebut menjadi penting karena dibuat oleh orang yang namanya disebut sebagai saksi dalam dokumen sebelumnya.
Dalam pernyataannya, Suharni menyampaikan keberatan menjadi saksi atas hilangnya ijazah atas nama Paryono.
Tidak hanya itu, ia juga menyatakan keberatan apabila dirinya disebut sebagai saksi terkait kelulusan SD Paryono.
Yang paling krusial, Suharni menyatakan bahwa dirinya tidak pernah membubuhkan tanda tangan di atas materai pada surat pernyataan saksi yang menerangkan bahwa teman-teman Paryono lulus dalam satu angkatan.
Pernyataan tersebut dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Suharni di atas materai sebagai bentuk penegasan atas keberatannya.
Di sinilah persoalan mulai menjadi serius. Di satu sisi, terdapat dokumen yang mencantumkan nama serta tanda tangan Suharni sebagai saksi.
Di sisi lain, orang yang bersangkutan justru membuat pernyataan tertulis bahwa dirinya tidak pernah memberikan tanda tangan tersebut.
Dua fakta inilah yang kini membutuhkan jawaban. Jika tanda tangan tersebut benar dibubuhkan oleh Suharni, kapan dan di mana penandatanganannya dilakukan.
Jika Suharni menyatakan tidak pernah menandatanganinya, bagaimana tanda tangan tersebut bisa berada di dalam dokumen.
Dan yang tidak kalah penting, siapa yang menyerahkan dokumen tersebut dalam proses pengurusan surat pengganti ijazah Paryono.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab hanya dengan pernyataan sepihak. Dokumen asli dan seluruh pihak yang terlibat perlu diperiksa.
Persoalan ini juga tidak semestinya berhenti pada perdebatan apakah tanda tangan tersebut terlihat mirip dengan tanda tangan Suharni.
Sebab yang dipersoalkan adalah pengakuan langsung dari orang yang namanya tercantum sebagai saksi.
Jika memang Suharni tidak pernah menandatangani dokumen tersebut, maka perlu ditelusuri bagaimana dokumen itu dibuat dan digunakan.
Sebaliknya, jika ada pihak yang menyatakan Suharni memang pernah menandatangani, maka harus dapat dijelaskan waktu, tempat, dokumen yang ditandatangani, serta siapa saja yang menyaksikan proses tersebut.
Dengan demikian, persoalannya bisa diuji berdasarkan bukti, bukan sekadar klaim.
Persoalan menjadi semakin sensitif karena dokumen tersebut berkaitan dengan penerbitan surat pengganti ijazah Paryono.
Surat pengganti ijazah merupakan dokumen resmi yang tentunya memiliki proses dan persyaratan administrasi.
Karena itu, muncul pertanyaan mendasar. Apakah seluruh dokumen pendukung telah diverifikasi secara benar oleh pihak yang berwenang.
Termasuk memeriksa identitas dan keterangan para saksi serta memastikan bahwa tanda tangan yang tercantum memang diberikan oleh orang yang bersangkutan.
Apalagi jika dokumen tersebut kemudian digunakan dalam kepentingan administrasi pencalonan sebagai bakal calon Kepala Pekon.
Maka, keabsahan dokumen pendidikan bukan lagi persoalan administratif biasa.
Paryono diketahui merupakan salah satu bakal calon Kepala Pekon Jogjakarta.
Karena itu, dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan harus memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila benar terdapat saksi yang namanya tercantum dalam dokumen tetapi kemudian menyatakan secara tertulis bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen tersebut, maka kondisi itu setidaknya menjadi tanda tanya yang layak diverifikasi oleh panitia maupun instansi terkait.
Bukan untuk menghakimi, tetapi untuk memastikan bahwa seluruh bakal calon diproses dengan standar administrasi yang sama dan transparan.
Persoalan ini juga memerlukan penjelasan dari pihak yang berkaitan langsung dengan proses pengurusan dokumen.
Sebelumnya, konfirmasi telah diarahkan kepada Suminten, istri Paryono, terkait permintaan fotokopi ijazah dan KTP Suharni serta proses dokumen yang kemudian mencantumkan Suharni sebagai saksi.
Namun, hingga berita ini disusun, konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban.
Paryono juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan secara terbuka asal-usul dokumen kehilangan ijazah, proses pengurusan surat pengganti ijazah, serta siapa saja yang dilibatkan sebagai saksi.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu memiliki posisi penting untuk menjelaskan dasar penerbitan surat pengganti ijazah dan mekanisme verifikasi terhadap dokumen pendukungnya.
Surat pernyataan Suharni tertanggal 14 September 2026 kini menjadi fakta baru dalam polemik tersebut.
Surat itu tidak serta-merta membuktikan telah terjadi pemalsuan tanda tangan. Namun, bantahan tertulis dari orang yang namanya tercantum sebagai saksi jelas tidak dapat diabaikan.
Untuk memastikan kebenarannya, pemeriksaan terhadap dokumen asli, saksi, pihak yang menyerahkan dokumen, serta proses administrasi penerbitan surat pengganti ijazah menjadi penting.
Bahkan, jika diperlukan, keaslian tanda tangan dapat diuji melalui pemeriksaan forensik oleh pihak yang berwenang.
Kini pertanyaan besarnya bukan sekadar “siapa yang tanda tangan?”
Tetapi, Bagaimana sebuah dokumen yang dipersoalkan oleh orang yang namanya tercantum sebagai saksi bisa menjadi bagian dari proses penerbitan surat pengganti ijazah.
Dan apabila dokumen tersebut nantinya digunakan sebagai bagian dari persyaratan pencalonan, siapa yang memastikan seluruh proses administrasinya benar-benar sah, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bola kini berada di tangan pihak berwenang. Publik menunggu apakah tanda tangan dan seluruh rantai administrasi tersebut akan dibuka, diverifikasi, dan dijelaskan secara terang. (Tim)

