PRINGSEWU — Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu mengangkat empat tenaga ahli Bupati kini masuk radar Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.
Kejari Pringsewu tengah melakukan klarifikasi atas laporan pengaduan masyarakat yang mempertanyakan kebijakan tersebut, terutama dari sisi penggunaan anggaran dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pringsewu, Annas Huda Sofianuddin, S.H., M.H., membenarkan proses tersebut.
“Masih dalam tahap klarifikasi terhadap pihak terkait. Untuk pelapor juga sudah diagendakan untuk dipanggil guna permintaan klarifikasi,” ujar Annas Huda Sofianuddin, Selasa (23/9/2026).
Dengan demikian, persoalan empat tenaga ahli yang selama ini menjadi polemik di lingkungan Pemkab Pringsewu kini tidak lagi sebatas perdebatan politik maupun sorotan publik. Aparat penegak hukum mulai meminta keterangan dan mengumpulkan informasi untuk melihat duduk persoalannya.
Keempat tenaga ahli tersebut yakni Zunianto, S.Pd., M.Pd. sebagai Tenaga Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik; Umar Abdul Aziz, S.IP., M.Sc. sebagai Tenaga Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia; serta Dr. Teguh Endaryanto, S.P., M.Si. dan Hengky Yuliansyah, S.IKM., M.M. sebagai Tenaga Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan. Pengangkatan mereka dilakukan pada 2025.
Yang menjadi sorotan bukan semata keberadaan empat tenaga ahli tersebut, melainkan uang daerah yang digunakan untuk membiayainya serta dasar dan mekanisme pengangkatannya.
Berdasarkan informasi dalam laporan masyarakat, masing-masing tenaga ahli disebut memperoleh anggaran sekitar Rp7 juta per bulan. Artinya, jika angka tersebut benar dan diterapkan kepada empat orang, nilai belanjanya mencapai sekitar Rp28 juta per bulan atau Rp336 juta dalam setahun.
Angka tersebut juga menjadi bagian dari pertanyaan yang kini perlu dijawab secara terang, apa dasar penganggarannya, bagaimana mekanisme pengangkatannya, apa indikator kebutuhan tenaga ahli tersebut, serta sejauh mana output pekerjaan mereka dapat diukur dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sorotan terhadap kebijakan tersebut sebelumnya juga datang dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pringsewu.
Dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025, Banggar menyoroti pengangkatan empat tenaga ahli Bupati bersama sembilan ajudan Bupati/Wakil Bupati berstatus non-ASN yang secara keseluruhan disebut membebani APBD sekitar Rp648 juta.
Banggar bahkan merekomendasikan agar kebijakan pengangkatan tersebut dicabut dan dikaji kembali demi efisiensi anggaran.
Persoalan ini menjadi semakin menarik karena sebelumnya juga muncul sorotan mengenai kesesuaian kebijakan tersebut dengan ketentuan kepegawaian dan prinsip efisiensi belanja daerah.
Sejumlah pihak mempertanyakan dasar serta mekanisme pengangkatan tenaga ahli di luar mekanisme formal. Namun, berbagai klaim mengenai pelanggaran tersebut tetap membutuhkan pembuktian dan penilaian dari lembaga yang berwenang.
Di sisi lain, keberadaan para tenaga ahli tetap terlihat dalam sejumlah aktivitas pemerintahan dan koordinasi lintas sektor. Kondisi itu membuat pertanyaan publik menjadi semakin sederhana namun krusial, jika memang dibutuhkan, apa ukuran kebutuhan tersebut dan apa hasil kerja yang secara nyata diberikan kepada pemerintah daerah.
Apalagi, dalam catatan Banggar terhadap APBD 2025, DPRD juga meminta pemerintah daerah memprioritaskan belanja yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat serta memperkuat tata kelola dan pengawasan keuangan daerah.
Kini bola berada di tangan Kejari Pringsewu.
Namun perlu ditegaskan, proses yang dilakukan Kejari saat ini baru sebatas klarifikasi. Belum ada kesimpulan bahwa pengangkatan empat tenaga ahli tersebut melanggar hukum maupun menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Pemanggilan pelapor dan pihak-pihak terkait menjadi langkah untuk menguji informasi, dokumen, dasar kebijakan, serta penggunaan anggaran sebelum menentukan apakah perkara tersebut memiliki persoalan hukum yang perlu ditindaklanjuti atau tidak.
Pertanyaan publik pun kini menunggu jawaban, apakah empat tenaga ahli tersebut benar-benar lahir dari kebutuhan pemerintahan yang terukur, atau justru menyisakan persoalan pada aspek regulasi, transparansi, dan efisiensi APBD?
Kejari Pringsewu yang kini melakukan klarifikasi diharapkan dapat mengurai persoalan tersebut secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta yang ditemukan. (Tim/Red)

