PRINGSEWU – Polemik pembangunan gedung milik pengusaha di kawasan Jalan Lintas Barat Sumatera, Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, mulai memasuki tahap penelusuran oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Satpol PP Kabupaten Pringsewu, Catur Agus Dewanto, S.P., menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memastikan status perizinan bangunan tersebut sebelum menentukan langkah penindakan.
Persoalan ini mencuat setelah Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan gedung tersebut. Berdasarkan unggahan video di akun TikTok Umi Laila, pembangunan itu diduga belum mengantongi izin yang dipersyaratkan.
Dalam penelusuran awal, Wakil Bupati disebut menginstruksikan agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara sebelum persoalan perizinannya jelas.
Menanggapi hal tersebut, Catur mengakui dirinya baru menerima informasi terkait persoalan tersebut dan belum sempat melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.
Ia menyebutkan, Satpol PP akan terlebih dahulu melakukan pemetaan dan berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan di bidang perizinan.
“Yang pasti kami koordinasi dulu dengan masing-masing perangkat daerah yang punya kewenangan,” ujar Catur saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/26).
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar informasi mengenai dugaan bangunan tanpa izin dapat dipastikan berdasarkan data dan keterangan resmi dari instansi terkait.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penghentian kegiatan hingga penyegelan lokasi apabila bangunan terbukti tidak memiliki izin, Catur menyatakan langkah penindakan masih menunggu kepastian hasil pemeriksaan.
Ia membuka kemungkinan adanya tindakan apabila dugaan pelanggaran tersebut telah dipastikan berdasarkan informasi dan keterangan yang memadai.
Namun, hingga saat ini, Satpol PP belum menyampaikan hasil pemeriksaan lapangan maupun keputusan resmi mengenai tindakan yang akan diambil terhadap pembangunan gudang tersebut.
Sikap ini menunjukkan bahwa penentuan langkah penegakan peraturan daerah masih memerlukan koordinasi dan verifikasi dengan instansi yang berwenang.
Meski demikian, persoalan ini menuntut tindak lanjut yang jelas. Sebagai perangkat daerah yang menjalankan penegakan peraturan daerah, Satpol PP diharapkan tidak hanya berhenti pada koordinasi, tetapi juga memastikan hasil penelusuran berujung pada keputusan yang terukur.
Apabila benar pembangunan gudang tersebut belum memenuhi persyaratan perizinan, pemerintah daerah perlu mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila pemilik bangunan telah memenuhi persyaratan, pemerintah juga perlu menyampaikan hasil verifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Terlebih, lokasi pembangunan berada di kawasan Jalan Lintas Barat Sumatera yang menjadi jalur strategis di Kabupaten Pringsewu.
Kini, publik menunggu keberanian dan ketegasan Pemerintah Kabupaten Pringsewu dalam menindaklanjuti hasil sidak Wakil Bupati Umi Laila. Apakah pembangunan tersebut benar-benar telah memenuhi ketentuan perizinan, atau justru ditemukan pelanggaran yang membutuhkan tindakan tegas.
Jawaban atas pertanyaan itu bergantung pada hasil pemeriksaan lapangan dan koordinasi lintas perangkat daerah. (Red)

