PRINGSEWU – Ancaman laporan pidana, intimidasi, hingga persoalan hukum akibat produk jurnalistik menjadi tantangan yang terus membayangi kerja wartawan. Di tengah situasi tersebut, Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Pringsewu, Lampung, menggandeng Zikri Kurniawan Law Office untuk memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis. Jum’at (16/10/26).
Kolaborasi ini menjadi langkah konkret untuk memastikan wartawan tidak dibiarkan berjuang sendirian ketika menghadapi persoalan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik. Kemerdekaan pers bukan sekadar slogan, melainkan hak yang harus dijaga agar wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa dibayangi ketakutan.
Law Office Zikri Kurniawan & Associates (Advokat & Legal Consultant), Zikri Kurniawan, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum kepada wartawan PD IWO Kabupaten Pringsewu yang menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan profesinya.
“Kami siap memberikan bantuan hukum, konsultasi, hingga advokasi kepada wartawan IWO Pringsewu yang menghadapi permasalahan hukum dalam menjalankan profesinya. Ini bagian dari upaya bersama menjaga independensi dan kebebasan pers,” tegas Zikri.
Menurutnya, perlindungan terhadap wartawan menjadi bagian penting dalam menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Sebab, ketika jurnalis menghadapi tekanan hukum karena menjalankan tugasnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut individu wartawan, tetapi juga berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Ketua PD IWO Kabupaten Pringsewu, Ahmad Fijayyuddin, menyambut baik kolaborasi tersebut. Ia menilai keterlibatan advokat dalam memberikan pendampingan kepada jurnalis sangat penting, terutama ketika wartawan menghadapi laporan pidana atau sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan.
“Selama ini, ada persoalan hukum yang dihadapi jurnalis terkait pemberitaan, tetapi tidak semuanya mendapatkan pendampingan hukum yang memadai, baik dari paralegal maupun advokat. Karena itu, kolaborasi ini menjadi langkah penting agar wartawan memiliki akses terhadap bantuan hukum ketika menghadapi persoalan dalam menjalankan profesinya,” ujar Fijay.
Ia menegaskan, wartawan tidak boleh kehilangan keberanian untuk mengungkap fakta hanya karena khawatir menghadapi konsekuensi hukum. Namun, kebebasan tersebut juga harus dijalankan dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, akurasi, verifikasi, dan prinsip keberimbangan.
“Ini salah satu langkah penting untuk menjaga kemerdekaan pers di negeri ini. Wartawan harus bekerja secara profesional, tetapi ketika menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik, mereka juga harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak,” tegasnya.
Fijayyuddin menjelaskan, perlindungan hukum terhadap wartawan memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, terdapat Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan yang menjadi salah satu acuan dalam perlindungan terhadap jurnalis.
Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem demokrasi. Wartawan harus memiliki ruang yang aman untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat tanpa intimidasi maupun tekanan yang bertentangan dengan hukum.
Kolaborasi PD IWO Kabupaten Pringsewu dengan Zikri Kurniawan Law Office diharapkan tidak berhenti sebagai kesepakatan di atas kertas. Lebih dari itu, kerja sama tersebut diharapkan menjadi jalur nyata bagi wartawan untuk memperoleh konsultasi, pendampingan, dan advokasi ketika menghadapi persoalan hukum.
Sebab, pers yang merdeka membutuhkan wartawan yang profesional sekaligus perlindungan hukum yang nyata. Ketika jurnalis menghadapi persoalan hukum, akses terhadap pendampingan menjadi penting agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan kemerdekaan pers tetap terjaga. (Red)

