PRINGSEWU – Dugaan penyalahgunaan kendaraan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pringsewu memasuki babak baru. Tak hanya diduga digunakan untuk mengangkut bahan baku, kendaraan pengangkut ompreng MBG bahkan disebut turut difungsikan sebagai kendaraan penumpang.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Pringsewu, Imam Fakturoji, mengakui adanya persoalan penggunaan kendaraan operasional tersebut. Menanggapi informasi dugaan penggunaan mobil pengangkut ompreng untuk mengangkut bahan baku di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Podomoro, Imam menyatakan akan segera menerjunkan tim untuk melakukan pengecekan.
“Terima kasih informasinya. Kita akan turunkan tim untuk melakukan pengecekan,” ujar Imam, Minggu (18/10/2026).
Namun, pernyataan Imam berikutnya justru membuka persoalan yang lebih luas. Ia mengakui bahwa praktik penggunaan kendaraan pengangkut ompreng di luar fungsi distribusi makanan matang bukan hanya berkaitan dengan pengangkutan bahan baku.
“Benar. Malah ompreng diangkut pakai mobil penumpang,” tambahnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai standar operasional distribusi MBG, kelayakan armada, serta pengawasan terhadap kendaraan yang digunakan untuk mengantarkan makanan kepada para siswa penerima manfaat.
Jika kendaraan operasional digunakan bergantian untuk mengangkut bahan baku, penumpang, dan ompreng makanan, siapa yang memastikan kebersihan serta keamanan proses distribusinya.
Di tengah munculnya dugaan tersebut, Imam mengungkapkan bahwa Satgas MBG tingkat kabupaten tidak memiliki kewenangan yang kuat untuk mengambil tindakan langsung terhadap temuan di lapangan.
Menurut dia, laporan dan temuan Satgas MBG Pringsewu selama ini disampaikan kepada BGN Provinsi Lampung untuk ditindaklanjuti.
“Sayangnya kabupaten nggak punya kewenangan yang kuat,” kata Imam.
Ia menegaskan bahwa setiap temuan maupun laporan yang diterima pihaknya selalu diteruskan kepada BGN Provinsi Lampung.
“Selalu dilaporkan, kemudian BGN provinsi yang menindaklanjuti,” pungkasnya.
Pernyataan ini menyoroti persoalan penting dalam rantai pengawasan program MBG di daerah. Ketika dugaan penyimpangan ditemukan di lapangan, masyarakat tentu membutuhkan kepastian mengenai siapa yang berwenang memeriksa, siapa yang harus mengambil tindakan korektif, dan berapa lama tindak lanjut dilakukan.
Jika Satgas kabupaten hanya berperan menyampaikan laporan, efektivitas pengawasan sangat bergantung pada respons dan tindakan dari otoritas yang memiliki kewenangan.
Risiko Keamanan Pangan Tak Boleh Dianggap Remeh
Dugaan penggunaan kendaraan pengangkut ompreng untuk mengangkut bahan baku perlu diperiksa secara serius, terutama apabila kendaraan tersebut kembali digunakan untuk mendistribusikan makanan matang tanpa prosedur pembersihan dan sanitasi yang memadai.
Bahan pangan mentah dapat membawa kotoran maupun mikroorganisme yang berpotensi mencemari permukaan kendaraan. Apabila penanganannya tidak sesuai standar, risiko kontaminasi silang dapat meningkat.
Sementara itu, pengangkutan ompreng menggunakan mobil penumpang juga perlu ditelusuri untuk memastikan kendaraan tersebut memenuhi persyaratan kebersihan, perlindungan makanan, dan keamanan distribusi yang berlaku.
Meski demikian, dugaan penggunaan ganda kendaraan tidak otomatis membuktikan telah terjadi pencemaran makanan. Pemeriksaan faktual diperlukan untuk memastikan jenis kendaraan, pola penggunaan, kondisi wadah makanan, serta prosedur sanitasi yang diterapkan.
Yang menjadi persoalan adalah jangan sampai aspek kebersihan dan keamanan pangan justru luput ketika operasional dapur mengejar kelancaran distribusi makanan.
BGN Provinsi Jangan Berhenti pada Penerimaan Laporan
Rencana Satgas MBG Pringsewu untuk menerjunkan tim patut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang jelas dan terukur. Pemeriksaan perlu memastikan apakah kendaraan di SPPG Podomoro benar digunakan untuk mengangkut bahan baku di luar peruntukannya, seberapa sering praktik itu terjadi, dan apakah prosedur keamanan pangan telah dipenuhi.
BGN Provinsi Lampung juga perlu menjelaskan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan Satgas kabupaten, termasuk mekanisme evaluasi dan sanksi apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan operasional.
Publik tidak cukup hanya diberi tahu bahwa laporan telah diteruskan. Yang dibutuhkan adalah kejelasan hasil pemeriksaan, langkah perbaikan, dan pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
Di sisi lain, pihak pengelola dan mitra SPPG Podomoro perlu memberikan klarifikasi mengenai dugaan penggunaan kendaraan operasional tersebut.
Sebelumnya, mitra MBG yang disebut bernama Ari Mulando belum memberikan tanggapan saat dihubungi awak media melalui telepon dan pesan WhatsApp.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait.
Program MBG menggunakan kepercayaan publik untuk memastikan anak-anak memperoleh makanan bergizi. Karena itu, pengawasan tidak boleh berhenti pada tumpukan laporan dan saling lempar kewenangan. Ketika dugaan penyimpangan muncul, masyarakat berhak menuntut pemeriksaan yang nyata, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Redaksi)

