[su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya[/su_label][/su_animate]
PESISIR BARAT | Bupati Pesisir Barat Dr.Drs. Agus Istiglal S.H., M.H., resmikan Unit Kerja kantor ( UKK ) Imigrasi Kelas III Non TPI Kota Bumi di Krui Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah
selasa 6 /8 .
hadir dalam acara tersebut , Wakil Bupati Pesisir Barat Erlina,SP.,MH, beberapa anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Staf Ahli Bupati Pesisir Barat, Unsur Forkopimda Lampung barat – Pesisir Barat, Camat Se kabupaten Pesisir Barat, Ketua PHRI Pesisir Barat, serta Tokoh adat tokoh masyarakat dan tokoh agama kabupaten Pesisir Barat.
Bupati Pesisir Barat DR.Drs.H. Agus Istiqlal.,SH.MH diawal sambutannya Mengucapkan selamat datang kepada Dirjen Imigrasi yg diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung beserta rombongan yang telah berkenan hadir di Kabupaten Pesisir Barat Negeri Sai batin dan para ulama dalam rangka peresmian kantor imigrasi kelas III non TPI Kota Bumi di Kabupaten Pesisir Barat. Kemudian Bupati juga menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung beserta segenap keluarga besar kantor imigrasi kelas III Non TPI kota bumi yang telah mendukung semua aktifitas dan program pemerintah kabupaten pesisir barat, sehingga program–program di kabupaten Pesisir Barat dapat berjalan dengan baik.
Selanjutnya Bupati juga menyampaikan bahwasanya dengan diresmikannya kantor imigrasi kelas III non TPI Kota Bumi di Kabupaten Pesisir ini diharapkan dalam pelayanan pasport yang representatif, sehingga pembuatan parport lebih terjamin dan masyarakat lebih mudah lebih nyaman dan lebih cepat untuk mendapatkan pelayanan kebutuhan parport.
Bupati juga berharap kantor imigrasi kelas III non TPI Kota Bumi memiliki konsep kerja “pasti” yaitu akuntabel,sinergitas, transparan,dan inovatif sehingga pelayanan kantor imigrasi kelas III non TPI Kota Bumi akan meningkat kualitas pelayanannya.
Kakanwil kementerian hukum dan ham Lampung Sefrizal dalam sambutannya menyampaikan bahwasanya Rangkaian panjang proses Pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi di Pesisir Barat telah sama-sama kita lalui bersama, dari awal penyampaian permohonan Bapak Bupati Pesisir Barat ke Menteri Hukum dan HAM up. Direktur Jenderal Imigrasi Melalui Surat Nomor 800/726/09/2017 tanggal 11 Juli 2017 dan pada tanggal 11 Desember 2018 telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian kerjasama Pembentukan Unit kerja kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Akhirnya pada hari ini, Kami masih diberikan kesempatan bertemu dengan Bapak dan Ibu Sekalian di Krui Kabupaten Pesisir Barat yang mempunyai semboyan : “Helauni Kibakhong” yang berarti baiknya kebersamaan. Semboyan ini bermakna terbentuk dan keberadaan Kabupaten Pesisir Barat atas semangat kebersamaan dan gotong-royong masyarakatnya.
Selanjutnya saya juga berharap mekanisme dan akses pelayanan keimigrasian kepada masyarakat dapat ditingkatkan melalui inovasi yang menarik dan kompetitif, sehingga menimbulkan sikap responsif terhadap kebutuhan masyarakat saat ini dan juga memicu masyarakat untuk berperan aktif terlibat dalam program pelayanan keimigrasian yang dapat dimaknai sebagai “investasi” yang signifikan. Dan juga saya menitipkan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi dalam pengawasan Warga Negara Asing sebagaimana diketahui bahwa wadah gotong royong pengawasan Orang Asing yaitu Tim PORA merupakan kerjasama Kementerian/Lembaga dapat direalisasikan di Kabupaten Pesisir Barat melalui Unit Kerja Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi. Untuk dapat merealisasikan hal tersebut pada kesempatan ini akan dilaksanakan juga peresmian dan pengukuhan secara Simbolik Sekretariat Timpora Tingkat Kecamatan Sekabupaten Pesisir Barat.(Riswanto).