[su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya[/su_label][/su_animate]
LAMPUNG TIMUR | Kepala Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, Bambang Heriadi diduga melakukan penggelembungan anggaran (mark up) pengerjaan fisik bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) untuk pembuatan drainase, Selasa 13/08/2019.
Berdasarkan pantaun awak media dilapangan, sejak pencairan DD tahap awal 20 persen sampai pencairan 40 persen tahun 2019, pelaksanaan proyek tersebut tidak ada pemasangan plang papan informasi paket pekerjaan.
Jika merujuk kepada rancangan anggaran belanja (RAB), yang seharusnya dilokasi ada papan plang proyek. Tapi kenyataannya tidak ada tampak pemasangan Plang proyek drainase itu di lapangan, hingga menjadi pertanyaan oleh awak media.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan tujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dimana masyarakat berhak mengetahui tentang program pemerintah terutama yang bersifat pembangunan beserta anggarannya.
Namun, jika papan plang proyek saja tidak terpasang bagaimana masyarakat tahu tentang proyek yang sedang berjalan menggunakan anggaran Dana Desa dari Pemerintah Pusat tersebut.
Ketidak beresan pembangunan drainase, juga bisa dilihat dari adukan semen nampak pucat artinya kekurangan semen dengan campuran adukan 1:7 jelas tidak sesuai deng RAB.
Sementara itu salah satu pekerja harian yang enggan disebutkan namanya mengatakan, untuk upah kepala tukang perhari 85 ribu sedangkan untuk kernet perhari 65 ribu.
“Upah kepala tukang 85 ribu dan untuk kernetnya 65 ribu Mas perhari, kita juga gak tau kalau upah rata-rata untuk kepala tukang 100 ribu dan kernetnya 80 ribu,”ungkapnya. (Anton)