Pemkab Pringsewu Buka Call Center Pengaduan Sosial, Warga Bisa Laporkan Berbagai Persoalan Kesejahteraan

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu – Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Sosial membuka layanan Call Center dan Pengaduan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial. Layanan ini disediakan sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, keluhan, maupun informasi terkait berbagai persoalan sosial.

Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui nomor 0822 6986 7911 yang tersedia melalui WhatsApp maupun telepon.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu, Debi Hardian, membenarkan adanya layanan tersebut. Ia mengajak masyarakat agar memanfaatkan call center tersebut untuk menyampaikan berbagai persoalan sosial yang terjadi di lingkungan masing-masing.

“itu nomor call centernya. Semua urusan sosial boleh diadukan atau dilaporkan melalui layanan tersebut,” ujar Debi Hardian, Jum’at (12/6/26).

Adapun jenis pengaduan yang dapat disampaikan meliputi persoalan kemiskinan, ketelantaran, penyandang disabilitas, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, serta korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Pemkab Pringsewu berharap keberadaan layanan ini dapat mempercepat proses penanganan masalah sosial sekaligus mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Melalui layanan pengaduan tersebut, warga tidak perlu ragu menyampaikan informasi apabila menemukan kondisi sosial yang membutuhkan perhatian dan penanganan pemerintah.

Program ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Pringsewu dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan responsif bagi seluruh masyarakat. (Red)