Dugaan Pusaran Anggaran Proyek Dinkes Pringsewu Menguat, Kadinkes Ali Subagiyo Disorot karena Minim Transparansi

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

PRINGSEWU — Pengelolaan anggaran sejumlah kegiatan pembangunan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu kembali menjadi sorotan. Nilai kegiatan yang mencapai sekitar Rp15 miliar memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi, mekanisme pengadaan, hingga siapa yang sesungguhnya memegang kendali atas proses pekerjaan tersebut.

Sorotan semakin menguat setelah muncul keterangan dari Riza Marroska, selaku PPTK sekaligus Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, yang mengaku tidak mengetahui secara detail proses tender sebelum pemenang ditetapkan.

Riza menyebut proses tender merupakan kewenangan PPK dan UKPBJ. Bahkan, ia mengaku baru mengetahui perusahaan yang mendapatkan pekerjaan ketika memasuki tahapan penandatanganan kontrak.

“Sampai dengan proses di UKPBJ, saya, kepala bidang, tidak mengetahui siapa, siapa, siapa. Saya hanya tahu pada saat penandatanganan kontrak,” ujar Riza, Kamis (10/9/26).

Pernyataan tersebut menjadi pintu masuk pertanyaan lebih besar, jika pejabat teknis yang nantinya berhadapan langsung dengan pelaksanaan proyek mengaku tidak mengetahui proses tender sejak awal, lalu sejauh mana pengelolaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut berlangsung secara transparan.

Terlebih, dalam proses pengadaan proyek pemerintah, terdapat sejumlah tahapan yang meninggalkan jejak administratif dan digital. Mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, evaluasi penawaran, penetapan pemenang hingga kontrak.

Karena itu, dugaan adanya permainan atau pengondisian dalam proyek tersebut semestinya dapat diuji melalui dokumen pengadaan, bukan sekadar berdasarkan bantahan ataupun pernyataan lisan.

Di tengah munculnya pertanyaan tersebut, perhatian publik kini mengarah pada bagaimana pengendalian anggaran kegiatan dilakukan di internal Dinas Kesehatan.

Apalagi Riza menyebut bahwa kewenangan utama berada pada PPK. Ketika ditanya mengenai pihak yang memiliki kendali dalam proses tersebut, ia mengarahkan bahwa kewenangan berada pada pejabat yang menjalankan fungsi PPK.

“Secara kewenangan adalah kewenangan PPK,” tegasnya.

Pernyataan ini tentu menimbulkan pertanyaan lanjutan yang tidak kalah penting, apakah seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan proyek benar-benar berjalan sesuai mekanisme, atau terdapat ruang intervensi dan pengaturan dari pihak tertentu.

Jika kemudian ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan, kontrak, spesifikasi teknis dan realisasi pekerjaan di lapangan, maka persoalannya tidak lagi sekadar administrasi. Hal tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk menguji ada atau tidaknya potensi kerugian keuangan negara.

Di tengah derasnya pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran tersebut, akses terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, Ali Subagiyo, juga menjadi sorotan.

Upaya memperoleh penjelasan langsung dari pimpinan OPD yang mengelola anggaran kesehatan tersebut dinilai penting untuk memberikan keseimbangan pemberitaan sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik.

Namun, minimnya komunikasi dengan Ali Subagiyo membuat sejumlah pertanyaan terkait pengelolaan proyek tersebut belum memperoleh penjelasan langsung dari pucuk pimpinan Dinas Kesehatan.

Publik tentu berhak bertanya: mengapa pejabat yang bertanggung jawab memimpin OPD dengan anggaran miliaran rupiah sulit memberikan penjelasan terbuka ketika muncul pertanyaan mengenai proses pengadaan dan pelaksanaan proyek.

Diam atau sulitnya akses komunikasi tentu tidak otomatis membuktikan adanya penyimpangan. Namun, dalam konteks penggunaan uang negara, ketertutupan komunikasi justru berpotensi memperbesar ruang spekulasi publik.

Karena itu, Ali Subagiyo perlu memberikan penjelasan secara terbuka: bagaimana mekanisme pengendalian proyek dilakukan, siapa yang memiliki kewenangan pada setiap tahapan, bagaimana pengawasan dilaksanakan, dan apakah seluruh proses telah sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Persoalan ini pada akhirnya tidak berhenti pada siapa perusahaan yang memenangkan tender.

Yang jauh lebih penting adalah apakah anggaran belasan miliar tersebut benar-benar menghasilkan pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi, volume, mutu, dan peruntukannya.

Jika seluruh proses memang bersih dan sesuai aturan, maka dokumen serta mekanisme pengadaan semestinya mampu menjawab tudingan tersebut.

Sebaliknya, apabila ditemukan pola pengondisian, konflik kepentingan, pekerjaan tidak sesuai kontrak, mark-up, pengurangan volume, atau bentuk penyimpangan lainnya, maka aparat penegak hukum patut menelusuri lebih jauh.

Sebab, uang yang dikelola Dinas Kesehatan bukan uang pribadi pejabat, melainkan uang rakyat.

Kini publik menunggu satu hal, apakah Dinas Kesehatan Pringsewu berani membuka seluruh proses pengelolaan proyek tersebut secara transparan, atau justru membiarkan pertanyaan mengenai dugaan pusaran anggaran terus bergulir tanpa jawaban.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu Ali Subagiyo maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas seluruh informasi dan tudingan yang berkembang. (Tim)