PRINGSEWU — Rencana rolling atau rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu mulai menuai sorotan.
Bukan semata soal siapa yang akan digeser dan siapa yang akan menduduki jabatan baru, tetapi juga mengenai siapa sebenarnya yang memiliki pengaruh dalam menentukan proses penempatan para pejabat tersebut.
Informasi yang diterima media ini menyebutkan, proses penempatan sejumlah pegawai diduga tidak sepenuhnya berjalan melalui mekanisme resmi. Bahkan, muncul tudingan adanya pembahasan di luar forum resmi pemerintahan yang disebut melibatkan Kepala BKSDM dan seseorang yang disebut dengan inisial “Z”.
Sumber menyebut, pertemuan tersebut diduga berlangsung di Graha Pamungkas tanpa kehadiran Bupati Pringsewu. Dari sinilah kemudian muncul istilah “Bupati Bayangan”, yang disebut-sebut memiliki pengaruh dalam menentukan penempatan pejabat.
Namun, tudingan tersebut langsung dikonfirmasi kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Pringsewu, Endi Fauzi.
Endi mengakui bahwa isu mengenai rolling pejabat memang telah diketahuinya.
“Ya, bisa jadi ada,” ujar Endi ketika ditanya mengenai kemungkinan rolling pejabat pada bulan-bulan ini, Selasa (8/9/26).
Terkait dugaan bahwa proses rolling hanya formalitas administrasi, Endi menegaskan bahwa proses tersebut tidak dapat dilakukan sembarangan.
“Kalau melanggar aturan, tidak akan disetujui BKN,” tegasnya.
Menurutnya, pengajuan rotasi maupun penempatan pegawai harus melalui mekanisme yang berlaku dan diajukan dari pemerintah daerah untuk mendapatkan persetujuan.
Endi juga menjelaskan bahwa dalam pembahasan penempatan pejabat terdapat sejumlah pertimbangan, antara lain potensi dan kinerja. Namun, ia mengakui bahwa faktor subjektif seperti suka atau tidak suka serta kepentingan tertentu secara teoritis bisa saja menjadi persoalan dalam proses penilaian.
Pernyataan tersebut menjadi menarik ketika dikaitkan dengan isu adanya pihak tertentu yang disebut memiliki pengaruh dalam proses rotasi dan penempatan pejabat.
Mengenai Graha Pamungkas, Endi tidak membantah bahwa lokasi tersebut memang kerap digunakan untuk kegiatan atau rapat, khususnya di luar jam kantor.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut terjadi karena Bupati Pringsewu tidak memiliki rumah dinas, sehingga sejumlah kegiatan atau rapat di luar jam kantor dapat berlangsung di Graha Pamungkas.
“Sering kita ada acara-acara di Graha, ya sore,” jelasnya.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai informasi adanya rapat khusus di Graha Pamungkas yang disebut membahas penempatan pejabat tanpa kehadiran Bupati, Endi menyatakan tidak mengetahui adanya rapat seperti yang dimaksud.
Ia menyebut rapat-rapat resmi terkait proses tersebut melibatkan unsur pemerintahan yang memiliki kewenangan, termasuk pimpinan dan jajaran terkait.
Dengan demikian, hingga kini terdapat dua versi informasi yang masih berseberangan.
Di satu sisi, sumber media ini menyebut adanya pembahasan di luar forum resmi yang diduga menentukan arah penempatan pejabat.
Di sisi lain, Kepala BKSDM menegaskan bahwa mekanisme resmi tetap berjalan dan keputusan terkait rotasi tidak dapat dilepaskan dari prosedur kepegawaian serta persetujuan BKN.
Isu yang kini menjadi perhatian bukan sekadar apakah rolling pejabat benar-benar dilakukan pada September 2026.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah siapa yang memiliki kewenangan dan pengaruh dalam menentukan nama-nama pejabat yang akan dipindahkan atau ditempatkan.
Apabila seluruh keputusan memang berada pada Bupati, maka semestinya proses tersebut dapat dijelaskan secara terang, siapa yang mengusulkan, siapa yang memberikan pertimbangan, bagaimana penilaiannya, dan siapa yang mengambil keputusan akhir.
Sebaliknya, apabila benar terdapat pihak di luar struktur pengambil keputusan yang ikut menentukan arah rotasi, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius.
Sebab, administrasi dan persetujuan BKN tidak semata-mata menjadi persoalan formalitas, tetapi merupakan bagian dari tata kelola manajemen ASN yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Media ini masih terus mendalami informasi mengenai dugaan pertemuan di Graha Pamungkas serta sosok yang disebut sebagai “Mister Z”.
Termasuk, apakah benar terdapat pembahasan mengenai rotasi dan penempatan pejabat yang dilakukan tanpa kehadiran Bupati dan sejauh mana pihak yang disebut “Z” memiliki kewenangan atau pengaruh dalam proses tersebut.
Jika memang tidak ada “Bupati Bayangan”, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan, siapa yang sebenarnya menentukan.
Begitu pula apabila proses rolling benar-benar murni berdasarkan kebutuhan organisasi, kompetensi, kinerja, dan mekanisme kepegawaian, maka transparansi menjadi kunci untuk menjawab seluruh kecurigaan yang berkembang. (Tim/Red)

