Ayah Kandung di Kota Agung Timur Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 14 Tahun hingga Hamil

BERITA TERKINI Daerah Hukum dan Kriminal LAMPUNG Tanggamus

Tanggamus – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali menggemparkan Kabupaten Tanggamus. Seorang pria berinisial SF (40), warga Kota Agung Timur, ditangkap polisi setelah diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus pada Rabu (28/1/2026), usai pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.

Kasus ini terungkap setelah keluarga mencurigai kondisi korban yang diduga mengalami kehamilan, sehingga memicu penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih jika dilakukan oleh orang terdekat korban.

“Tidak ada toleransi untuk kejahatan seperti ini. Pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan dapat ditambah 1/3 karena pelaku merupakan orang tua atau wali korban,” tegas AKP Khairul.

Selain proses hukum terhadap pelaku, kepolisian juga memastikan korban mendapatkan perhatian serius, termasuk pendampingan secara psikologis.

“Kami pastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis penuh,” lanjutnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pendalaman terkait kronologi kejadian.

Polres Tanggamus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan atau mengetahui tindak kekerasan seksual, khususnya yang menyasar anak-anak. (WAN)