Bahu Jalan Jadi Lapak Liar, Pemkab Pringsewu Keluarkan Teguran Keras untuk Pemilik Usaha

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu — Bahu Jalan Lintas pada kawasan Rest Area hingga Tugu Gajah Pringsewu sejak lama berubah fungsi menjadi lapak dadakan para pedagang dan tempat nongkrong warga setiap sore hingga malam.

Kondisi yang terus terjadi ini bukan hanya mengganggu kenyamanan pengendara yang melintas, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya dan ancaman keselamatan lalu lintas.

Situasi tersebut akhirnya mendapat respons tegas dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah resmi mengeluarkan Surat Teguran I kepada para pemilik usaha yang memanfaatkan bahu jalan tanpa izin, sebagaimana tertuang dalam surat bernomor 816192/018/XI/2025 yang diteken Kepala Satpol PP Pringsewu, Jahron, S.Pd, pada 27 November 2025.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa aktivitas usaha yang memakan ruang manfaat jalan melanggar Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 21 mengenai larangan penggunaan ruang milik jalan di luar fungsi dan peruntukannya tanpa izin.

Selain itu, Pasal 22 juga mewajibkan setiap fasilitas umum dijaga pemanfaatannya, sementara Pasal 30 mengatur larangan kegiatan usaha di tempat yang tidak sesuai peruntukan tanpa izin pemerintah daerah.

Satpol PP menilai penggunaan bahu jalan sebagai lokasi berdagang telah menimbulkan gangguan ketertiban umum sekaligus mempersempit ruang gerak pengguna jalan, terutama pada jam-jam sibuk.

“Melalui teguran ini kami meminta pemilik usaha mematuhi Perda yang berlaku. Penertiban wajib dilakukan agar bahu jalan tidak terus disalahgunakan,” tegas Jahron dalam surat tersebut.

Pemerintah daerah memastikan teguran ini merupakan langkah awal sebelum tindakan lanjutan. Bila tidak diindahkan, Satpol PP membuka opsi untuk meningkatkan penegakan, mulai dari teguran berikutnya hingga penertiban langsung di lapangan.

Pemkab Pringsewu berharap para pedagang segera melakukan penyesuaian dan tidak lagi beraktivitas di bahu jalan, sehingga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan dapat kembali terjaga. (Redaksi)