Pringsewu – Kepatuhan terhadap aturan tata ruang di Kabupaten Pringsewu tampaknya semakin dipandang sebelah mata. Di pusat kota, bangunan demi bangunan berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), seolah regulasi hanya formalitas yang bisa diurus belakangan.
Padahal, PBG bukan sekadar administrasi. Aturan ini menjadi instrumen penting untuk memastikan keamanan bangunan, kesesuaian tata ruang, hingga perlindungan lingkungan. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan praktik sebaliknya bangun dulu, izin belakangan.
Salah satu contoh nyata terlihat di Kelurahan Pringsewu Utara. Sebuah gudang material bangunan (keramik) dibangun tanpa PBG dan tetap berjalan tanpa hambatan berarti.
Pemilik bangunan, Yandi, bahkan secara terbuka mengakui belum memiliki izin.
“Kami masih proses izin yang satunya dulu, kalau yang ini memang belum ada,” ujarnya santai saat ditemui di lokasi, Kamis (2/4/2026).
Alih-alih menghentikan pembangunan, alasan yang disampaikan justru terkesan meremehkan aturan. Yandi mengklaim telah “izin secara lisan” kepada lingkungan sekitar serta pihak kelurahan dan kecamatan.
“Masih dalam tahap berproses,” katanya.
Pernyataan ini langsung terpatahkan. Lurah Pringsewu, Rusli, menegaskan tidak pernah menerima pengajuan izin terkait bangunan tersebut.
“Kalau mau bangun harus ada izin dulu. Untuk yang ini belum ada permohonan, nanti kami cek,” tegasnya.
Hal serupa diungkapkan Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu. Kepala Bidang Tata Ruang, Anjarwati Setya N, memastikan belum ada data permohonan PBG atas bangunan tersebut.
“Setahu saya belum masuk ke kami,” ujarnya singkat.
Fakta ini memperlihatkan satu hal, pembangunan berjalan tanpa kendali, sementara pengawasan terkesan lemah atau bahkan dibiarkan.
Kepala Dinas PUPR Pringsewu, Ahmad Syaifudin, tidak menampik fenomena tersebut. Ia mengakui praktik “bangun dulu, izin belakangan” sudah menjadi kebiasaan.
“Kebanyakan memang begitu. Tapi kalau tidak sesuai aturan, kami akan tegas,” katanya.
Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan, ketegasan seperti apa yang dimaksud, jika pelanggaran terang-terangan masih terus berlangsung.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, pelanggaran PBG bukan perkara sepele. Sanksinya jelas dan tegas: penghentian pembangunan, denda hingga 10 persen dari nilai bangunan, bahkan pembongkaran paksa.
Namun hingga kini, bangunan tanpa izin tetap berdiri dan terus bertambah.
Jika kondisi ini dibiarkan, bukan hanya aturan yang kehilangan wibawa, tetapi juga membuka ruang potensi bahaya mulai dari risiko bangunan tidak layak hingga semrawutnya tata kota.
Pertanyaannya kini sederhana. Apakah aturan hanya berlaku di atas kertas, atau benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. (Tim/Redaksi)

