Batas Waktu Terlewati, Tergugat PWO Tak Ajukan Jawaban dalam Sidang Gugatan Nama & Logo IWO

Berita Media Global Berita Nasional BERITA TERKINI

Medan – Sidang gugatan penggunaan nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) yang diajukan penggugat Yudhistira, terus bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.

Sesuai jadwal, sidang keempat akan digelar pada Kamis, 25 September 2025 dengan agenda replik dari pihak penggugat.

Yang menjadi sorotan, hingga batas waktu yang telah ditentukan majelis hakim, pihak tergugat tidak kunjung mengunggah jawaban. Padahal, pada sidang sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena Sihombing telah menetapkan tenggat terakhir pada Senin, 22 September 2025.

“Sesuai agenda persidangan, batas waktu untuk memasukkan jawaban atas gugatan adalah Senin, 22 September 2025. Namun hingga hari ini, 23 September, para tergugat tidak mengajukan jawaban,” ujar kuasa hukum penggugat, Arfan, di Medan, Selasa (23/9/2025).

Arfan menegaskan, jika tergugat tetap tidak menggunakan haknya, maka pihaknya akan langsung mengajukan bukti surat sebagai kelanjutan agenda sidang.

“Kalau tidak ada jawaban, apa yang mau kita sanggah dalam replik nanti. Oleh karena itu kami akan langsung mengajukan bukti surat, karena tergugat sudah tidak menggunakan haknya untuk menyanggah gugatan,” tegas Arfan yang didampingi rekannya, Rudi Hasibuan.

Lebih jauh, Arfan juga memastikan akan mengajukan keberatan bila tergugat mencoba menyampaikan jawaban melewati batas waktu yang telah diputuskan majelis hakim.

“Kita lihat nanti di e-court. Kalau jawaban itu masuk setelah batas waktu, tentu kami akan mengajukan keberatan pada sidang 25 September nanti, meskipun keputusan akhir tetap berada pada majelis hakim,” pungkasnya. (Redaksi)