Bayang-Bayang APDESI Menguat di Kasus Bimtek Pringsewu, Penggeledahan Jadi Kunci Terbuka Tersangka Baru

BERITA TERKINI Daerah Hukum & Kriminal LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu — Penanganan perkara dugaan korupsi kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) aparatur desa di Kabupaten Pringsewu kian menyita perhatian publik. Meski baru dua orang yang duduk di kursi terdakwa, fakta persidangan dan langkah penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mengindikasikan bahwa kasus ini belum sepenuhnya tertutup, terutama terkait peran pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).

Sorotan menguat setelah jaksa menghadirkan lebih dari 20 saksi dari berbagai unsur, termasuk pengurus APDESI tingkat kabupaten dan kecamatan. Kehadiran mereka dinilai krusial untuk mengurai alur perencanaan hingga penganggaran Bimtek yang diduga sarat rekayasa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, menyebut seluruh keterangan saksi sejauh ini menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap dua terdakwa, yakni Tri Haryono, Sekretaris Dinas PMP Kabupaten Pringsewu, dan Erwin Suwondo, pihak swasta penyelenggara Bimtek.

Dalam persidangan, terungkap adanya peran aktif Tri Haryono dalam mengarahkan dan mengondisikan kepala pekon agar memasukkan kegiatan Bimtek ke dalam APBDes Perubahan Tahun 2024. Sementara Erwin Suwondo diduga menjadi aktor yang merancang, menawarkan, sekaligus mengeksekusi kegiatan tersebut.

Namun, perhatian publik tak hanya tertuju pada dua terdakwa. Fakta bahwa penyidik Kejari Pringsewu sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pengurus APDESI, memunculkan pertanyaan serius, sejauh mana peran organisasi kepala desa tersebut dalam mengorkestrasi kegiatan Bimtek.

Menanggapi hal itu, Kadek menegaskan bahwa pengurus APDESI dihadirkan sebagai saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh, sesuai dengan fakta yang mereka ketahui, alami, dan lakukan dalam kapasitas masing-masing. Namun ia juga menekankan, proses hukum belum berhenti pada dua nama.

“Sepanjang dalam persidangan nantinya terungkap fakta hukum baru yang menunjukkan adanya peran pihak lain yang memenuhi unsur tindak pidana serta didukung alat bukti yang cukup, maka hal tersebut tentu akan menjadi perhatian aparat penegak hukum dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Kadek, Selasa (30/12/25).

Pernyataan ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa peluang munculnya tersangka baru tetap terbuka, terutama jika hasil penggeledahan dan keterangan saksi mengarah pada keterlibatan pihak lain di luar dua terdakwa.

Saat ditanya seberapa besar kemungkinan penambahan tersangka, Kadek memilih bersikap hati-hati dan menyerahkan penilaiannya pada jalannya persidangan.

“Untuk sama-sama kita cermati dalam persidangan saja. Nanti majelis hakim akan menyampaikan pertimbangannya dalam putusan,” ujarnya.

Perkara yang telah disidangkan lima hingga enam kali ini kini menjadi ujian transparansi penegakan hukum. Publik menanti apakah fakta persidangan hanya akan berhenti pada pelaksana teknis, atau justru membuka tabir peran aktor-aktor lain, termasuk dari lingkaran APDESI, yang selama ini berada di balik layar kegiatan Bimtek tersebut. (Redaksi)