Bendahara BUMD Lampung Selatan Jadi Tersangka Korupsi Rp517 Juta, Ditetapkan Tahanan Rumah

BERITA TERKINI Hukum dan Kriminal LAMPUNG Lampung Selatan

Lampung Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menetapkan seorang pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Lampung Selatan Maju (Perseroda) periode 2022–2023.

Tersangka berinisial LK (30), yang menjabat sebagai bendahara perusahaan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Selatan pada Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan alat bukti yang cukup. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan menyatakan, tim penyidik telah menemukan bukti dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Lampung Selatan Maju oleh tersangka.

Dugaan penyimpangan keuangan tersebut diperkuat dengan Laporan Hasil Audit Kejati Lampung tertanggal 10 Juni 2025, yang menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp517.382.907 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan BUMD.

Mengingat kondisi tersangka yang tengah dalam masa pemulihan pasca melahirkan dan masih menyusui bayi, Kejari Lampung Selatan memutuskan untuk menjatuhkan tindakan penahanan rumah selama 20 hari sejak tanggal penetapan. Selama masa penahanan, tersangka diwajibkan mengenakan alat pendeteksi elektronik (APE) dan melapor secara berkala kepada penyidik.

Tersangka LK dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman dalam kasus ini berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelaku tindak pidana korupsi, meskipun yang bersangkutan memiliki kondisi khusus. Namun penegakan hukum tetap menjunjung asas keadilan dan kemanusiaan,” tegas Tim Penyidik Kejari Lampung Selatan. (Red)