Pesawaran – Dugaan salah kelola keuangan kembali mencuat di tubuh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Pedada. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelebihan belanja barang dan jasa pada tahun anggaran 2024 yang mencapai Rp60.319.910,00.
Berdasarkan data Buku Kas Umum (BKU) per 31 Desember 2024, ditemukan saldo kas tunai sebesar Rp61.919.782,00. Dana itu seharusnya dibayarkan untuk 20 bukti kas pengeluaran (BKP) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pada Oktober hingga Desember 2024, termasuk belanja jasa medis, makan minum pasien, obat-obatan, hingga perjalanan dinas.
Namun, sisa pagu anggaran belanja barang dan jasa BLUD Puskesmas Pedada saat itu hanya Rp1.599.872,00. Akibatnya, pembayaran tidak dapat dilakukan, dan kelebihan belanja tersebut akhirnya “digantung” hingga membebani anggaran BLUD tahun 2025.
Lebih parahnya, pembayaran utang belanja itu tidak secara spesifik dianggarkan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) 2025. Hal ini dinilai BPK sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah.
BPK juga menemukan praktik pengelolaan kas yang janggal. Uang panjar diberikan kepada PPTK tanpa Nota Pencairan Dana (NPD), tanpa bukti penyerahan uang, dan tidak tercatat dalam buku panjar. Belanja dilakukan secara tunai, padahal aturan tegas mewajibkan transaksi non-tunai melalui pemindahbukuan.
Situasi ini membuat kas tunai di Bendahara Pengeluaran Pembantu tidak tersimpan di brankas dan rawan disalahgunakan bahkan hilang.
Selain itu, Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) diduga tetap menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) meskipun pengeluaran melampaui pagu, sebuah tindakan yang jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Kepala Puskesmas Pedada selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga disorot karena tidak menyusun laporan keuangan BLUD sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Kondisi ini semakin memperlihatkan lemahnya sistem akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di BLUD tersebut.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Bupati Pesawaran agar, Memerintahkan Kuasa BUD untuk lebih disiplin dalam penerbitan SP2D. Menugaskan Sekda membuka rekening pengeluaran khusus bagi Bendahara Pengeluaran Pembantu. Mewajibkan bendahara dan PPTK menerapkan sistem pembayaran non-tunai serta menyelenggarakan pembukuan yang akuntabel. Memerintahkan Kepala Puskesmas Pedada menyusun laporan keuangan sesuai SAP. Menginstruksikan Bendahara Pembantu untuk mengelola belanja BLUD sesuai aturan.
Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal serta potensi praktik “belanja di luar pagu” yang dapat merugikan keuangan daerah. Publik pun menunggu tindak lanjut Bupati Pesawaran terhadap temuan BPK ini, apakah akan berhenti sebatas rekomendasi atau ditindak tegas hingga ke ranah hukum.(Redaksi)