BPN Tulang Bawang Upayakan Secepatnya Penyelesaian Ganti Rugi Tanah
[su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya[/su_label][/su_animate]
Tulang Bawang — Untuk membuktikan keabsahan tanah masyarakat Kampung Kagungan Rahayu dan Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulang Bawang bersama Pengadilan Negeri Menggala, turun ke lokasi tanah milik masyarakat yang terkena jalan tol Sumatra, Senin (30/09/2019).
Usai ke lokasi dan memaparkan data yang akurat dilapangan, Koordinatir aksi damai, F Agustinus, SH, MH, menerangkan, bahwa BPN Tulang Bawang bersama pengadilan Negeri Menggala telah melihat tanah milik masyarakat yang hingga saat masih di tanami singkong, serta tapal batas yang ada.
”BPN sendiri mengakui keterbatas mereka terkait data tanah, terutama warka surat tanah, mereka tidak pernah milihat, dan tidak ada, karena itu, mereka sepakat dengan masyarakat pemilik tanah akan menyampaikan ke Kanwil BPN Propinsi Lampung, sebagai pintu pembuka kembali, untuk penyelesaian ganti rugi tanah milik masyarakat, dalam satu dua hari kedepan,”terang F Agustinus.
Dikatakan F Agustinus, seluruh masyarakat tanahnya yang belum dibayar sekitar 36 orang, dengan luas tanah 22, 75 Ha, pernah di konsinasikan ke Pengadilan Negeri Menggala, sidang digelar hanya bersama hakim.
”Ini adalah upaya kami diluar beracara di pengadilan, karena pada tanggal 10 oktober 2019 ini, pemerintah pusat akan meresmikan jalan tol Sumatra, mulai dari Palembang hingga Terbanggi Besar, kami berharap, sebelum peresmian tersebut, permasalah ini dapat di selesaikan, agar semua clear tidak ada permasalahan lagi dikemudian hari,”harap F Agustinus.
(Tim MGG)