Rumah Restorative Justice (Lamban Mufakat) : Terobosan Terbaru Dari Kejaksaan Negeri Pringsewu
Penulis : Vera Farianti Havilah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Lampung 2021. [su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercay ta[/su_label][/su_animate] Jaksa Agung ST Burhanuddin mengamanatkan kepada jajaran untuk menjalankan program pembuatan Rumah Restorative Justice (RJ) diseluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang diharapkan menjadi suatu wadah atau tempat untuk memecahkan permasalahan hukum yang kerap terjadi […]
Continue Reading