Curi Mobil Warga Pringsewu Ditangkap Polres Pesawaran

Pesawaran

[su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya[/su_label]

PESAWARAN | HT (43) warga Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu Lampung tersangka  kasus pencurian  mobil jenis Calya milik warga Kedondong  ditangkap   Polisi  di pulau jawa tepatnya Kabupaten Sleman Yogyakarta

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, modus yang dilakukan tersangka masuk kedalam rumah korban yang dalam keadaan sepi lalu mengambil dompet berisi STNK dan pergi membawa mobil korban kearah Jambi.

” Pelaku ini memang pernah masuk kerumah korban jadi dia (tersangka) tahu kondisi didalam rumah korban, kemudian pelaku membawa mobil tersebut kearah Jambi, dan tim kita berhasil menangkap tersangka di daerah Sleman Yogyakarta ” kata AKBP Pratomo Widodo,selasa(15/2/2022)

Selain penangkapan,kata Kapolres , Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran juga berhasil mengungkap sindikat penggelapan mobil rental, dengan mengamankan satu Unit mobil Toyota Avanza yang hendak digelapkan oleh pelaku yang kini berstatus DPO.

” Atas laporan dari warga telah ditemukan kendaraan roda empat di Desa Halangan Ratu Kecamatan Negeri Katon, kondisi mobil tersebut ditinggal begitu saja oleh pelaku karena tidak bisa dinyalakan sehingga anggota Reserse Kriminal kami berkoordinasi dengan kepala Desa untuk kemudian barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran ” jelasnya

Sementara Andri (41) warga Teluk Betung Bandar Lampung,  pemilik mobil rental yang kendaraan nya ditemukan di Desa Halangan Ratu Negri katon Pesawaran menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polres setempat  yang berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian kendaraan miliknya.

” Terima Kasih kepada Polres Pesawaran yang telah berhasil mengungkap pelaku penggelapan mobil saya ” ucap Andri.

Editor : (Redaksi)

Tinggalkan Balasan