Program Gizi atau Ladang Bisnis? Dugaan Konflik Kepentingan dalam Pengadaan MBG Pringsewu Diungkap

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

PRINGSEWU – Rantai pasok bahan pangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, mulai disorot. Di balik operasional dapur yang setiap hari menyiapkan makanan bagi penerima manfaat, muncul dugaan pengadaan bahan baku yang berpotensi membuka ruang konflik kepentingan, penguasaan pemasok, hingga penyalahgunaan kewenangan.

Keterangan salah seorang petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPI) yang identitasnya dirahasiakan, ditambah pengakuan pemasok bahan pangan berinisial AD, memunculkan sejumlah pertanyaan serius tentang siapa yang mengendalikan rantai pasok, bagaimana harga ditentukan, dan apakah pengadaan benar-benar berjalan transparan.

Sorotan paling tajam mengarah pada dugaan koperasi yang memiliki keterkaitan dengan mitra atau pengelola dapur. Jika koperasi yang seharusnya menjadi wadah usaha justru menjadi jalur pengadaan yang dikendalikan pihak berkepentingan, transparansi hubungan kepemilikan dan aliran uang menjadi persoalan yang tidak bisa diabaikan.

Informasi ini belum membuktikan terjadinya korupsi atau monopoli. Namun, kesesuaian antara keterangan narasumber dan dokumen transaksi perlu diuji agar dugaan tersebut tidak berhenti sebagai isu di balik dapur MBG.

Dalam percakapan dengan awak media, seorang petugas SPPI yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkap bahwa sejumlah dapur disebut mengandalkan pemasok tertentu untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan.

“Banyak, Bang, yang hanya mengandalkan satu orang. Tolong carikan sayur ini, ini, ini. Banyak,” ungkapnya, Jum’at (16/10).

Pernyataan tersebut menjadi petunjuk awal untuk menelusuri pola distribusi bahan pangan di sejumlah SPPG. Sebab, apabila pengadaan terus terkonsentrasi pada pihak tertentu tanpa proses pembandingan harga yang memadai, pertanyaan mengenai persaingan usaha dan transparansi pemilihan pemasok patut diajukan.

Sumber itu secara khusus menyebut adanya beberapa SPPG di Pringsewu yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Ia mengklaim adanya pemasok tertentu yang melayani sejumlah dapur.

Namun, klaim mengenai cakupan pemasokan itu masih membutuhkan verifikasi melalui daftar vendor, nota pembelian, bukti pengiriman, serta keterangan resmi pengelola SPPG dan mitra terkait.

Satu pemasok untuk satu dapur memang tidak otomatis melanggar aturan. Persoalannya adalah apakah pemasok dipilih secara wajar, apakah harga dan kualitas dapat dipertanggungjawabkan, serta apakah ada kepentingan pribadi yang memengaruhi keputusan pengadaan.

Lebih jauh, sumber SPPI mengungkap informasi mengenai dugaan koperasi yang memiliki hubungan dengan pihak-pihak yang terlibat dalam operasional dapur MBG.

Menurut keterangannya, terdapat pola pengadaan ketika bahan pangan disalurkan melalui koperasi, pembayaran masuk ke rekening koperasi, lalu dana diteruskan kepada pihak terkait.

“Uang belanjanya ditransfer ke koperasi, setelah itu uangnya transfer lagi ke dia,” tuturnya.

Keterangan ini memunculkan pertanyaan mendasar, siapa pemilik manfaat koperasi tersebut, siapa pengurusnya, siapa yang menentukan pemasok, dan siapa yang pada akhirnya menerima keuntungan dari transaksi.

Apabila koperasi memiliki hubungan kepemilikan atau kepentingan ekonomi dengan mitra dapur, hubungan itu perlu diperiksa secara terbuka. Pemeriksaan juga harus memastikan bahwa koperasi benar-benar menjalankan kegiatan usaha, memiliki catatan transaksi yang sah, dan tidak sekadar menjadi perantara pembayaran tanpa fungsi yang jelas.

Dugaan tersebut akan semakin serius apabila ditemukan bukti bahwa hubungan pihak-pihak terkait memengaruhi pemilihan pemasok, harga pembelian, atau penggunaan dana program.

Namun, aliran dana melalui koperasi dan penerusan pembayaran kepada pihak lain tidak dengan sendirinya merupakan tindak pidana. Harus dipastikan siapa penerima dana, dasar pembayaran, barang yang diserahkan, serta ada atau tidaknya keuntungan yang diperoleh melalui perbuatan melawan hukum.

Yang perlu diuji bukan sekadar nama koperasinya, melainkan siapa yang mengendalikan transaksi dan apakah setiap rupiah pengadaan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, pemasok bahan pangan berinisial AD dalam wawancara terpisah mengaku memasok beragam komoditas untuk kebutuhan dapur MBG, mulai dari ayam, udang, sayuran, tahu, tempe, bakso, telur puyuh, buah-buahan, hingga bumbu dapur.

Pengakuan tersebut menunjukkan pentingnya menelusuri jaringan distribusi bahan pangan yang memasok kebutuhan dapur-dapur MBG di Pringsewu.

AD juga menyinggung mekanisme pemasokan melalui mitra serta pentingnya harga yang kompetitif. Ia menyebut pembelian langsung dari petani dapat menjadi salah satu cara mendapatkan harga yang lebih bersaing.

Keterangan itu memunculkan pertanyaan, apakah pemasok memiliki kesempatan yang sama untuk menawarkan barang, atau akses ke dapur sangat bergantung pada persetujuan pihak tertentu.

Jika mitra memiliki peran dalam menentukan pemasok, perlu dijelaskan bagaimana keputusan tersebut dibuat, apakah terdapat pembandingan harga, dan bagaimana potensi konflik kepentingan dicegah.

Hingga kini, belum ada bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa AD ataupun pihak tertentu terlibat dalam praktik monopoli. Keterangan pemasok harus diuji melalui dokumen kerja sama, transaksi, dan klarifikasi pihak-pihak yang disebut.

AD turut menyinggung contoh harga ayam sekitar Rp51.000. Akan tetapi, jenis ayam, satuan berat, waktu transaksi, dan lokasi pembelian belum terkonfirmasi secara lengkap sehingga angka tersebut belum dapat dijadikan patokan untuk menyimpulkan adanya kemahalan harga.

Meski demikian, transparansi harga tetap menjadi persoalan penting.

Pengadaan bahan pangan semestinya didukung dokumen yang memperlihatkan jenis dan volume barang, harga satuan, biaya distribusi, bukti penerimaan, serta pembayaran yang benar-benar dilakukan.

Tanpa data tersebut, publik tidak dapat menilai secara objektif apakah harga pembelian wajar atau apakah terdapat perbedaan antara harga transaksi sesungguhnya dengan harga yang dicatat dalam laporan.

Pembelian grosir maupun pengadaan dari luar daerah bukan otomatis pelanggaran. Namun, apabila ditemukan perbedaan harga yang tidak dapat dijelaskan, transaksi fiktif, atau pencatatan yang tidak sesuai dengan barang yang diterima, persoalan itu harus ditelusuri berdasarkan bukti.

Penyebutan adanya beberapa SPPG di Pringsewu dalam keterangan sumber menjadikan salah satu titik awal penelusuran jurnalistik.

Media ini perlu memastikan siapa mitra dan pengelolanya, pemasok apa saja yang digunakan, bagaimana hubungan bisnis di antara mereka, serta apakah terdapat koperasi yang terlibat dalam pengadaan bahan pangan.

Penelusuran juga perlu mencakup dapur lain yang disebut dalam keterangan narasumber. Klaim bahwa satu pemasok melayani banyak dapur harus dibuktikan dengan catatan transaksi, bukan semata berdasarkan pengakuan lisan.

Apabila ditemukan koperasi yang pengurus atau pemilik manfaatnya memiliki hubungan dengan mitra dapur, hubungan tersebut perlu diklarifikasi. Jika ditemukan pula pembayaran berulang kepada pihak yang berkepentingan, pemeriksaan harus menguji dasar transaksi dan kesesuaiannya dengan ketentuan program.

Dengan demikian, pengawasan tidak berhenti pada siapa yang mengirim sayur, daging, atau buah. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa proses pengadaan berlangsung dengan tata kelola yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.

Persoalan ini menuntut penjelasan dari Satgas MBG Kabupaten Pringsewu, pengelola SPPG, pihak mitra, serta instansi yang memiliki kewenangan mengawasi program.

Sejumlah pertanyaan perlu dijawab secara terbuka:

  • Bagaimana prosedur pemilihan pemasok bahan pangan di setiap SPPG?
  • Apakah pengelola atau mitra dapur diperbolehkan memasok kebutuhan melalui badan usaha atau koperasi yang memiliki hubungan kepemilikan dengan mereka?
  • Bagaimana potensi konflik kepentingan diidentifikasi dan dikendalikan?
  • Apakah harga pembelian dibandingkan dengan harga pasar yang relevan?
  • Bagaimana transaksi, bukti pengiriman, penerimaan barang, dan pembayaran diperiksa?
  • Apakah terdapat mekanisme pengaduan bagi pemasok yang merasa tidak memperoleh akses secara adil?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan program MBG tidak menjadi ruang tertutup yang hanya dapat diakses melalui jaringan pihak tertentu.

Jika seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, dokumen pengadaan dan penjelasan terbuka semestinya dapat menjernihkan persoalan. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi penyimpangan, lembaga pengawas maupun aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya berdasarkan kewenangan dan bukti yang sah.

Program MBG menyangkut kepentingan publik dan pemenuhan gizi masyarakat. Karena itu, rantai pasok bahan pangan harus dikelola dengan prinsip transparansi, kewajaran harga, akuntabilitas, dan pencegahan konflik kepentingan.

Keterangan petugas SPPI dan pemasok AD kini menjadi pintu masuk untuk menguji bagaimana sistem pengadaan berjalan di lapangan. Namun, pengungkapan dugaan harus diikuti verifikasi dokumen, konfirmasi pihak terkait, dan pemeriksaan independen.

Media iniakan menelusuri lebih jauh dugaan keterkaitan koperasi dengan mitra dapur, konsentrasi pemasok, serta mekanisme penetapan harga bahan pangan di sejumlah SPPG di Pringsewu.

Sebab, apabila benar terdapat pihak yang menguasai jalur pengadaan untuk kepentingan pribadi, persoalannya bukan lagi sebatas siapa yang menjual bahan pangan. Persoalannya adalah apakah tata kelola program publik telah berjalan sebagaimana mestinya.

Transparansi bukan ancaman bagi pengelola yang bekerja benar. Justru keterbukaan dokumen, harga, pemasok, dan aliran pembayaran menjadi cara paling konkret untuk menjawab dugaan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program MBG. (Redaksi)