Tanggamus – Kebebasan pers kembali mendapat ancaman. Seorang jurnalis di Kabupaten Tanggamus, Lampung, diduga mengalami tindakan penghalangan tugas jurnalistik saat melakukan peliputan di lapangan. Bahkan, telepon genggam milik wartawan tersebut dilaporkan sempat dirampas secara paksa.
Peristiwa ini dialami Merliyansyah, wartawan yang juga menjabat Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Lampung media Sinar Pagi News, pada Rabu (4/2/2026) di Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Menurut keterangan Merliyansyah, kejadian bermula saat dirinya melintas dari arah Pagelaran menuju Tanggamus dan melihat sebuah mobil pikap yang diduga bermuatan pupuk bersubsidi melintas di pertigaan Pekon Banjar Agung Udik.
“Karena mencurigakan, saya mengikuti mobil pikap tersebut hingga lokasi pembongkaran,” ujar Merliyansyah.
Mobil tersebut diketahui berhenti di rumah seorang warga bernama Suroto, di Pekon Tangkit Serdang, untuk menurunkan muatan pupuk yang diduga pupuk bersubsidi. Merliyansyah menilai jumlah pupuk yang diturunkan dalam satu titik tergolong tidak wajar.
“Saya kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada Pak Suroto terkait asal-usul dan peruntukan pupuk subsidi tersebut,” jelasnya.
Awalnya, proses konfirmasi berjalan kondusif. Namun situasi berubah ketika seorang warga bernama Dirham datang ke lokasi. Dirham mengaku sebagai Ketua Kelompok Tani Manunggal Satu Pekon Tangkit Serdang. Tak hanya itu, Dirham juga mengklaim dirinya sebagai wartawan dan tergabung dalam salah satu organisasi atau LSM.
“Dia mengatakan pupuk tersebut milik kelompok tani dan dibeli dari salah satu kios di Kecamatan Pugung,” kata Merliyansyah menirukan pernyataan Dirham.
Situasi mulai memanas ketika Merliyansyah mempertanyakan legalitas Dirham sebagai wartawan, sembari mengeluarkan ponsel untuk mendokumentasikan pernyataan tersebut.
“Seketika HP saya dirampas secara paksa oleh Dirham sambil membentak, ‘Ngapain kamu foto-foto?’,” ungkap Merliyansyah.
Merasa situasi tidak lagi aman dan khawatir terhadap keselamatannya, Merliyansyah segera meninggalkan lokasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung.
Meski sempat dilakukan mediasi di Polsek Pugung dan ponselnya dikembalikan disertai permintaan maaf dari Dirham, Merliyansyah menegaskan tetap akan menempuh jalur hukum.
“Saya tetap melaporkan ke Polres Tanggamus. Ini bukan sekadar soal HP, tapi soal penghalangan tugas jurnalistik. HP adalah alat vital bagi wartawan,” tegasnya.
Ia menilai tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi pidana dan denda hingga Rp500 juta bagi pihak yang dengan sengaja menghalangi kerja pers.
“Pers adalah salah satu pilar negara dan dilindungi undang-undang. Saya ingin kejadian seperti ini tidak terulang,” tambahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Dirham mengakui sempat mengambil ponsel milik wartawan tersebut. Namun ia berdalih tindakan itu dilakukan secara refleks dan tanpa paksaan.
“HP-nya sudah saya kembalikan. Waktu itu dia langsung mendokumentasikan saya di depan muka, jadi saya refleks ambil HP-nya dan bilang, ‘ngapain kamu foto-foto’. Pupuk itu jelas milik kelompok tani,” ujar Dirham.
Hingga berita ini diterbitkan, kasus dugaan penghalangan tugas jurnalistik tersebut telah dilaporkan ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Subhan)

