Pringsewu – Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu angkat bicara terkait temuan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di lokasi praktik seorang dokter umum di Kecamatan Pardasuka.
Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Pringsewu, Darly Yonhas, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil sejumlah langkah tegas untuk memastikan persoalan pengelolaan limbah medis tidak terulang.
“Berkaitan dengan hal-hal tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu melakukan pembinaan dan tindakan korektif,” kata Darly, Jumat (19/9/2025).
Adapun langkah yang diambil Dinkes, yakni:
a. Melakukan pembinaan terkait jenis limbah medis dan tata kelolanya di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
b. Memerintahkan agar pengelolaan limbah medis sepenuhnya diserahkan kepada pihak ketiga sesuai MoU yang berlaku, serta menghentikan praktik pembakaran limbah medis.
c. Memerintahkan pembersihan lokasi dan penghilangan sisa limbah hasil pembakaran.
d. Menyarankan koordinasi dengan aparat pekon terkait pengelolaan sampah rumah tangga.
e. Memerintahkan pembuatan surat pernyataan dari pihak dokter yang berisi komitmen untuk tidak lagi mengelola limbah medis dengan cara dibakar dan menyerahkannya ke pihak ketiga.
f. Menerbitkan surat teguran resmi kepada dokter bersangkutan, dengan ancaman sanksi bila ketentuan tidak dipatuhi.
Dinas Kesehatan juga menegaskan komitmennya melakukan pengawasan lebih ketat agar seluruh fasilitas kesehatan di Pringsewu mematuhi aturan tentang pengelolaan limbah medis.(Redaksi)

