Pringsewu – Ancaman tutupnya sekitar 300 home industri genteng di Pekon Banyuwangi, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu tak hanya memantik simpati, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius soal tata kelola sumber daya dan kepatuhan terhadap aturan.
Di tengah kondisi sulitnya bahan baku tanah lempung, langkah diskresi yang diambil Kapolres Pringsewu M. Yunnus Saputra justru menuai sorotan. Kebijakan mengesampingkan sejumlah aturan demi membuka akses bahan baku dinilai sebagai solusi cepat, namun berpotensi menabrak prinsip hukum dan tata kelola lingkungan.
Dalam kunjungan bersama Ketua DPRD Pringsewu Suherman, Rabu (1/4/2026), aparat dan legislatif melihat langsung kondisi para pengrajin yang mengaku kesulitan mempertahankan produksi akibat kelangkaan tanah lempung.
Namun di balik itu, muncul pertanyaan mendasar, mengapa krisis bahan baku ini bisa terjadi. Apakah ada pembatasan regulasi yang tidak diantisipasi sejak awal, atau justru lemahnya perencanaan pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan industri rakyat.
Program gentengisasi yang dikaitkan dengan kebijakan nasional di bawah Presiden Prabowo Subianto seharusnya diiringi kesiapan hulu, termasuk ketersediaan bahan baku dan regulasi yang jelas. Tanpa itu, program berpotensi hanya menjadi slogan tanpa fondasi kuat di lapangan.
Langkah diskresi kepolisian memang diklaim sebagai upaya menyelamatkan ekonomi masyarakat. Namun, kebijakan tersebut juga memunculkan kekhawatiran.
Apakah pembukaan akses tanah lempung sudah melalui kajian lingkungan yang komprehensif. Apakah ada jaminan tidak terjadi eksploitasi lahan secara liar. Dan sampai kapan diskresi ini akan diberlakukan tanpa payung hukum yang tegas.
Di sisi lain, ribuan tenaga kerja yang bergantung pada industri genteng menjadi taruhan nyata. Jika produksi terhenti, dampaknya tidak hanya pada ekonomi keluarga, tetapi juga berpotensi memicu persoalan sosial yang lebih luas.
Ketua DPRD Suherman menilai industri ini sebagai tulang punggung ekonomi lokal. Namun, apresiasi terhadap langkah cepat aparat belum cukup menjawab kebutuhan solusi jangka panjang.
Pastinya para pengrajin berharap ada kepastian, bukan sekadar kebijakan sementara. Mereka membutuhkan sistem yang menjamin pasokan bahan baku secara legal, berkelanjutan, dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya kelangkaan tanah lempung, melainkan absennya kebijakan terpadu antara pemerintah daerah, aparat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Jika tidak segera dibenahi, ancaman 300 industri genteng tutup bukan hanya soal ekonomi lokal, tetapi juga cermin rapuhnya perencanaan sektor industri kecil di daerah.
Publik kini menunggu, apakah pemerintah akan menghadirkan solusi permanen, atau terus bergantung pada diskresi yang rawan kontroversi.

