DLH Pringsewu Akui Anggaran Rp455 Juta untuk Servis Kendaraan, Publik Soroti Dugaan Akal-Akalan

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

PRINGSEWU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu akhirnya buka suara soal anggaran Rp455,58 juta untuk pos pemeliharaan kendaraan dinas perorangan yang memicu polemik.

Melalui surat resmi bernomor 090/088/DLH.01/2025 pada Selasa (30/9/25), DLH berdalih anggaran jumbo tersebut merupakan pagu maksimal yang dihitung berdasarkan Standar Harga Satuan (SHS) Kabupaten, bukan belanja tunggal.

Kepala DLH, dr. Ulin Noha, M.Kes, menyebut pagu itu sudah mencakup kebutuhan operasional setahun penuh, mulai dari BBM, suku cadang, oli, hingga jasa perbaikan. Bahkan, pihaknya mengklaim sudah menjalin kerja sama dengan SPBU serta bengkel resmi berbadan hukum untuk memastikan layanan pemeliharaan berjalan sesuai aturan.

Namun, jawaban ini bukannya meredam polemik, justru memunculkan pertanyaan baru. Publik menilai alasan DLH terkesan mengada-ada.

Pasalnya, dalam dokumen RUP, paket tersebut tetap tercatat sebagai pengadaan langsung, padahal Perpres No. 16/2018 jo. Perpres No. 12/2021 secara tegas membatasi nilai pengadaan langsung maksimal Rp200 juta.

DLH berkilah bahwa anggaran Rp455 juta akan dipecah menjadi paket-paket kecil seperti pengadaan ban, servis, hingga suku cadang. Praktik ini dikenal sebagai split anggaran, trik klasik yang kerap dipakai untuk mengakali aturan tender terbuka dan rawan penyalahgunaan.

DLH juga mengaku anggaran fantastis itu digunakan untuk 20 unit kendaraan, terdiri dari 1 minibus pejabat eselon II, 3 mobil pejabat eselon III, 2 pickup, 5 truk sampah, serta 9 unit roda dua dan roda tiga.

Anehnya, meski sebagian kendaraan tergolong tua, biaya perawatannya justru mendekati harga pembelian kendaraan baru.

Publik pun mencium aroma pemborosan dan potensi akal-akalan APBD. Dengan anggaran hampir setengah miliar hanya untuk servis kendaraan, muncul pertanyaan besar, apakah uang rakyat benar-benar dipakai untuk pemeliharaan, atau ada “pos siluman” yang disembunyikan di balik terminologi pemeliharaan kendaraan.

Kini sorotan tertuju pada DPRD dan aparat penegak hukum. Apakah mereka akan berani mengusut dugaan permainan anggaran di DLH Pringsewu, atau justru membiarkannya berlalu sebagai tradisi pemborosan APBD yang terus berulang tiap tahun. (Redaksi)