Sukadana-gemalampung.com- DPRD Kabupaten Lampung Timur Bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Timur yang dihadiri Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, Ketua DPRD Lampung Timur Rida Rotul Aliyah, Wakil Ketua Ariyan Putra Marga, Sekretaris DPRD Thabrani, Asisten I, Para Anggota DPRD Lampung Timur, Para OPD, Forkopimda, sebagai tahapan penting dalam penetapan perubahan kebijakan anggaran daerah.
Bagi Pemkab Lampung Timur, perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi instrumen untuk menyesuaikan program dan belanja pemerintah dengan perkembangan kondisi daerah, kemampuan pendapatan, serta kebutuhan masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Ela Siti Nuryamah menyampaikan perubahan APBD 2026 dilakukan untuk merespons dinamika pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan anggaran digunakan secara optimal dan bertanggung jawab.
“Penyesuaian ini dilakukan guna mengakomodasi perubahan asumsi pendapatan, penataan kembali prioritas belanja daerah, serta pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya secara optimal dan akuntabel,” ujar Bupati Ela, Jumat (18/9/26).
Menurutnya, Raperda Perubahan APBD 2026 telah melalui rangkaian pembahasan konstruktif antara Pemkab dan DPRD untuk menyelaraskan kebijakan anggaran dengan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pembangunan.
“Melalui dinamika pembahasan yang konstruktif, lugas, dan sarat akan semangat kemitraan, kita telah sampai pada tahapan krusial, yaitu persetujuan bersama,” katanya.

Bupati Ela juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Lampung Timur atas proses pembahasan yang mengedepankan komunikasi, koordinasi, dan semangat kemitraan.
Setelah disetujui bersama, Bupati Ela meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menindaklanjuti dan melakukan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan.
“Dengan telah disetujuinya Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini, saya meminta kepada seluruh Kepala OPD untuk segera menindaklanjutinya dan mengambil langkah-langkah percepatan dalam pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Ia menekankan pelaksanaan anggaran harus mengedepankan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Bupati berharap sinergi eksekutif dan legislatif terus terjaga demi kemajuan daerah. “Semoga kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif selama ini dapat terus kita jaga dan tingkatkan, demi kemajuan Bumei Tuwah Bepadan, Kabupaten Lampung Timur,” pungkasnya.
Dengan persetujuan bersama tersebut, Raperda Perubahan APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2026 selanjutnya diproses sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Red)

