Dua Kurir Narkoba Dibekuk di Gadingrejo, 100 Pil Ekstasi Disita

BERITA TERKINI Daerah Hukum dan Kriminal LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu – Peredaran narkoba di wilayah Pringsewu kembali terbongkar. Dua pria yang diduga kuat berperan sebagai kurir narkoba tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu, Senin (2/2/2026) sekitar pukul 16.45 WIB.

Kedua pelaku masing-masing berinisial BTR alias Endin (35) dan FAS alias Putra (23), warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Barat Sumatera, tepat di depan Terminal Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mengungkapkan penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor.

“Petugas mencurigai perilaku keduanya. Saat dihentikan mereka berusaha bersikap tenang, namun terlihat gugup,” ujar Iptu Laksono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (5/2/2026).

Kecurigaan tersebut terbukti. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kantong berisi dua plastik klip pil ekstasi. Masing-masing plastik klip berisi 50 butir pil berwarna merah muda dan cokelat, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 100 butir pil ekstasi.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui hanya berperan sebagai kurir. Tak hanya ekstasi, mereka juga mengaku kerap diminta mengantar narkotika jenis sabu.

“Upah yang mereka terima bervariasi, mulai dari Rp500 ribu per pengantaran, tergantung jumlah barang dan lokasi tujuan,” ungkap Kasat.

Saat ini, Satnarkoba Polres Pringsewu masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

“Kami tidak berhenti pada kurir. Jaringan di atasnya terus kami telusuri,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Rilis/Red)