Dugaan Korupsi Konsultansi SPPT PBB-P2, Kantor Bapenda Pringsewu Digeledah Kejari

BERITA TERKINI Daerah Hukum dan Kriminal LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu — Aroma dugaan korupsi dalam proyek pengadaan jasa konsultansi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun Anggaran 2021–2022 kian menguat.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu turun langsung melakukan penggeledahan di sejumlah titik strategis, termasuk Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu.

Langkah tegas ini dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026, di bawah monitoring Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, dengan pengamanan ketat dari Seksi Intelijen Kejari Pringsewu serta personel TNI Kodim 0424/Tanggamus.

Penggeledahan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa penyidik tengah memburu bukti-bukti penting untuk mengurai dugaan penyimpangan yang disebut-sebut terjadi sejak tahap awal kegiatan.

Dua Lokasi Digeledah, Satu Rumah Jadi Sasaran
Tak hanya menyasar kantor pemerintahan, penyidik juga bergerak ke lokasi kedua: sebuah rumah yang berada di Desa Tambah Rejo RT/RW 009/005, Kelurahan Tambah Rejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.
Rumah tersebut diduga berkaitan erat dengan pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi pendataan SPPT PBB-P2.

Berbekal Surat Perintah dan Izin Pengadilan
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-01/L.8.20/Fd.2/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026, serta telah mengantongi izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung.

Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi, sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.8.20/Fd.2/01/2026.

Dalam keterangan resmi, perkara ini sudah masuk tahap penyidikan dan mengarah pada dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek.

Penyidik menemukan indikasi awal, antara lain, Ketidaksesuaian dokumen perencanaan, yang berpotensi menjadi celah manipulasi sejak awal kegiatan berjalan. Penggunaan jenis kontrak yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan karakter pekerjaan.

Dugaan ketidaksesuaian tenaga ahli yang diperjanjikan dengan kondisi pelaksanaan di lapangan, yang memunculkan pertanyaan: apakah pekerjaan benar-benar dikerjakan sesuai spesifikasi atau hanya formalitas administratif.

Indikasi pembayaran yang berpotensi tidak selaras dengan kontrak dan aturan pengadaan, membuka peluang adanya pembayaran yang diduga “mengalir” tanpa dasar pekerjaan yang sah.

Rangkaian indikasi tersebut mengarah pada dugaan praktik yang bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan berpotensi masuk pada pola rekayasa administrasi dan pemborosan anggaran.

Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan serta menelusuri dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan.

Hasilnya, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti lain yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan proyek pengadaan jasa konsultansi pendataan SPPT PBB-P2 TA 2021–2022.

Kejari Pringsewu memastikan proses hukum masih berjalan dan akan terus dikembangkan.
Penyidik disebut akan mendalami peran dan tanggung jawab para pihak yang terlibat untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan penggeledahan ini, publik kini menanti, siapa pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban, dan sejauh mana dugaan penyimpangan ini menggerus uang daerah yang seharusnya menopang optimalisasi pendataan pajak serta peningkatan pendapatan daerah. (Redaksi)