[su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya[/su_label]
TANGGAMUS | Mencuatnya terkait Surat Keputusan Badan Hippun Pemekonan (SK BHP) yang ganda di Pekon Sukamarnah bahkan sempat memicu warga setempat gruduk kantor Pekon beberapa waktu lalu, bahwa kuat dugaan ada oknum yang sudah lancang merubah isi SK tersebut.
Zulhadi, Kepala Seksi di Kecamatan Gunung Alip saat dikonfirmasi oleh media ini, Senin (7/11) bahwa sangat jelas mengetahui jika SK BHP Pekon Sukamarnah memang ganda dengan isi yang berbeda, kenapa demikian, sebab ia mengakui jika SK yang sudah ditandatangani Bupati Tanggamus dirubah olehnya. Dimana diawal SK tercantum nama Suparta sebagai Ketua dan Yuhendri sebagai wakil ketua, kemudian Zulhadi merubah posisi keduanya menjadi terbalik.
“Hal ini berani saya lakukan karna sebelumnya sudah berkoordinasi ke pihak terkait yaitu Tata Pemerintahan Kabupaten Tanggamus serta berdasarkan surat usulan dari masyarakat,” akunya.
Lebih lanjut, Zulhadi saat ditanya siapa oknum pejabat Tata Pemerintahan yang dimaksud, ia berlagak pura-pura amnesia.
“Maaf mas saya lupa karna waktu itu saya menghubungi beliau lewat telpon jadi saya nggak tau siapa namanya,” kilah Zuhadi.
Sementara itu, IlhamĀ Camat Gunung Alip saat di konfirmasi melalui pesan singkat whatshapnya menyampaikan jika dirinya juga baru mengetahui terkait permasalahan itu.
“Jika mengacu pada arsip yang ada untuk perekrutan ketua BHP, dari pekon sudah sesuai dengan regulasi yang ada, untuk permaslahan ini, tentunya akan kami pelajari dulu dimana benang merahnya, kenapa bisa ada dua SK untuk ketua BHP, pastinya tidak mungkin bupati mengeluarkan surat keputusan untuk SK BHP yang ganda,” pungkasnya.
Editor : (Redaksi)