Dugaan Penyimpangan Pelayanan Puskesmas Pardasuka Dilaporkan ke Kejari Pringsewu

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

PRINGSEWU – Seorang wartawan yang juga pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Pringsewu melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelayanan dan penggunaan anggaran di UPTD Puskesmas Rawat Inap Pardasuka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Kamis (10/7/2025).

Laporan tersebut diterima langsung oleh Ailf YP mewakili Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, Kadek Dwi Ariatmaja, di ruang pelayanan publik Kejari.

Dalam keterangannya kepada wartawan, pelapor menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah munculnya berbagai keluhan dari masyarakat terkait pelayanan dasar di Puskesmas Pardasuka, yang ditengarai tidak sesuai dengan standar, serta dugaan tidak sinkronnya kondisi lapangan dengan belanja pengadaan yang tercatat dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP).

“Kita sama-sama tahu bahwa berita punya kekuatan mendorong perubahan. Tapi ketika ada dugaan penyimpangan anggaran publik yang merugikan masyarakat, jalur hukum adalah lanjutan logis dari kerja jurnalistik. Ini bukan sekadar sensasi, tapi upaya menegakkan tanggung jawab sosial wartawan,” kata pelapor.

Ia juga menjelaskan bahwa sebagai wartawan, peran utama memang mengungkap fakta melalui tulisan. Namun ketika fakta itu mengarah pada kemungkinan pelanggaran hukum, tidak ada salahnya untuk melangkah lebih jauh melalui pelaporan resmi.

“Tugas utama wartawan memang menulis dan mengungkap fakta. Tapi ketika fakta itu mengarah pada dugaan korupsi yang nyata dan terukur, wartawan juga punya hak sebagai warga negara untuk melapor. Laporan ini bukan karena saya wartawan, tapi karena saya warga negara yang tahu dan tidak mau diam,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa laporan ini disampaikan atas nama pribadi dan juga dalam kapasitas sebagai pengurus aktif organisasi profesi wartawan.

“Saya melapor sebagai pribadi dan juga sebagai pengurus aktif IWO Pringsewu. Kalau teman-teman di organisasi merasa ini langkah yang benar, kita bisa dorong jadi sikap resmi organisasi. Tapi intinya, laporan ini berdasarkan temuan lapangan yang faktual, bukan pesanan atau motif lain,” imbuhnya.

Mengenai potensi tekanan balik, ia mengaku menyadari risikonya, namun tetap memilih untuk melanjutkan langkah hukum.

“Resiko itu selalu ada. Tapi kalau kita berhenti karena takut, siapa lagi yang berani bersuara? Kita tidak bisa terus-menerus dikunci oleh ketakutan, apalagi ketika yang dirugikan adalah masyarakat kecil,” terusnya.

Ia pun berharap laporan ini bisa menjadi pemicu pemeriksaan yang terbuka dan bertanggung jawab oleh aparat hukum.

“Saya berharap ada pemeriksaan terbuka dan bertanggung jawab. Kalau memang tidak ada pelanggaran, biar hukum yang membuktikan. Tapi kalau ada penyimpangan, jangan sampai didiamkan,” tandasnya.

Sebelumnya, pelapor telah memberitakan temuan di lapangan terkait penggunaan infus bekas, ketiadaan jarum suntik ukuran anak, serta kondisi ruang rawat inap yang bocor saat hujan. Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu pun telah memberikan klarifikasi atas kondisi tersebut, sementara Kepala UPTD Puskesmas Pardasuka hingga kini masih belum memberikan tanggapan resmi.

Pihak Kejari Pringsewu menyatakan akan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Tim/Red)