[su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya[/su_label][/su_animate]
TULANG BAWANG | Berkaitan dengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang digulirkan oleh Pemerintah Pusat guna untuk memajukan Kampung, seyogyanya harus tepat sasaran, namun nyatanya masih banyak Kampung yang masih saja mencoba cari-cari celah untuk dapat memainkannya.
Salah satunya yang terjadi di Kampung Andalas Cermin, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, menurut Ketua Umum LSM LEMPAR, Ir.Agust Jauharie Kraeng, setiap dalam penggunaan ADD maupun DD harus sesuai dan mengikuti daripada hasil Musrembang (Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan) yang telah disepakati oleh Kepala Kampung, serta semua unsur tokoh masyarakat.
Masih Menurut Agust, banyaknya dugaan penyimpangan dalam mengelola anggaran tersebut yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Kampung Andalas Cermin, Juheni, salah satunya dugaan penyimpangan tidak tersalurkannya dana Karang Taruna Tahun 2018, serta Dana Linmas Tahun 2019 yang belum juga terbayarkan hingga saat ini.
“Saya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh kepala Kampung Andalas Cermin, serta saya meminta kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk segera mengambil langkah tegas menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut,”lukas Ir.Agust Jauharei.
Sedangkan dilain pihak saat Wartawan Media ini mendatangi rumah Kepala Kampung Andalas Cermin, Juheni, sedang tidak berada ditempat, dihubungi melalui telephone selulernya pun tidak menjawab.
Selanjutnya, terkait dengan temuan LSM LEMPAR akan membawa permasalahan tersebut ke Instansi pemerintah yang terkait. (harry)