FORGA BANJOL Gelar Aksi Damai di Depan Kantor BPN Menggala

BERITA TERKINI LAMPUNG Tulang Bawang

[su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya[/su_label][/su_animate]

TULANG BAWANG | Masyarakat yang terkabung didalam Forum Warga Korban Jalan Tol (FORGA BANJOL), Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, menggelar aksi damai, di kantor Badan Pertanahan Nasional(BPN)dan Pengadilan Negeri Menggala, mengugat keadilan di negeri sendiri, terkait ganti rugi tanah terkena jalan tol sumatra, yang saat ini belum dibayar oleh pemerintah.

Aksi tersebut, dikordinator aksi Agustinus yang meminta kepada BPN Tulang Bawang, dan Pengadilan Negeri Menggala, agar turun kelapangan untuk dapat melihat keabsahan tanah yang terkena jalan tol sumatra.

”Karena tanah kami yang terkena jalan tol sumatra, tidak ada sengketa terbukti salah satu tanah warga ditempat yang sama dapat dibuatkan sertifikat oleh BPN Tulang Bawang,”ungkap Agustinus.

Dikatakan Agustinus, keberadaan PT. CLP hingga saat ini sudah tidak ada, baik kemanfaatannya di masyarakat, atau laporan kepada pemerintah, semua di tidak ada lagi.

”Dipengadilan kami sudah satu tahun beracara dengan pengadilan, karena tanah kami dikonsinasikan oleh BPN Propinsi Lampung, sedangkan setiap sidang BPN Propinsi Lampung tidak pernah hadir, dengan alasan tidak ada anggaran untuk tugas luar, untuk apa mereka konsinasikan tanah kami, kalau kami hanya bersidang dengan hakim saja, yang tidak pernah melihat bukti-bukti surat yang kami sampaikan, karena itu, kami cabut berkas kami di pengadilan negeri Menggala,”terang Agustinus.

Lanjut Agustinus, untuk membuktikan kebenaran tanah kami, pihak BPN Tulang Bawang dan Pengadilan Negeri Menggala dapat melihat lansung tanah masyarakat yang terkena jalan tol sumatra tersebut, agar secara ril benar dapat membuktikan tanah milik masyarakat.

”Karena sesuai daftar normatif yang dikeluarkan oleh BPN Propinsi Lampung, tanah itu milik masyarakat, kenapa, harus dikonsinasikan, dan dibuat sengketa oleh BPN propinsi Lampung, semestinya tanah kami yang terkena jalan tol sumatra harus sudah dibayar oleh pemerintah, bukannya dipersulit seperti ini,”tegas Agustinus.(Red)

Tinggalkan Balasan