Gegara Sinte, Pedagang Piscok di Samber Park Ditangkap

Berita Indonesia Berita Media Global Berita Nasional BERITA TERKINI Kota Metro Metro

 

METRO – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Polda Lampung menangkap seorang pedagang pisang coklat (Piscok) di Samber Park lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Dari tangan tersangka, Polisi mendapati satu paket tembakau gorila alias ganja sintetis alias sinte.

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengungkapkan, tersangka yang dibekuk tersebut ialah Marlen Triadi (24) warga Jalan Melati, RT 031 RW 006 Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.

“Tersangka ini kami amankan pada hari Jum’at tanggal 31 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka ini kami bekuk saat sedang melintasi jalan Mawar Timur, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat,” ungkap Kasat kepada Kupastuntas.co, Sabtu (1/4/2023).

Dalam penangkapan itu, Polisi mendapati satu paket ganja sintetis seberat 0,74 gram yang baru dibelinya melalui akun media sosial Instagram.

“Saat kami lakukan penggeledahan, kami temukan satu paket narkoba jenis tembakau gorila atau ganja sintetis dengan berat 0,74 gram. Dari pengakuan tersangka, dia baru saja membeli narkoba itu melalui Instagram,” terang Kasat.

Kepada Polisi, pedagang Piscok di Samber Park Metro Pusat itu mengaku membeli satu paket sinte itu dengan harga Rp 50 Ribu.

“Tersangka ini kesehariannya berjualan Piscok di dekat halte yang ada di lapangan samber itu. Di beli Sinte itu secara online di Instagram dengan harga Rp 50 Ribu,” bebernya.

Saat diinterogasi, tersangka Marlen Triadi mengaku baru beberapa bulan terakhir mengkonsumsi tembakau gorila. Usai membeli, dirinya juga belum merencanakan tempat untuk mengkonsumsi.

“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka ini mengaku sudah menkonsumsi ganja sintetis ini sejak beberapa bulan terakhir. Tersangka juga belum merencanakan, sinte ini mau dikonsumsi dimana belum direncanakannya,” pungkasnya.

Kini tersangka berikut barang bukti satu paket narkotika jenis tembakau gorila atau ganja sintetis yang baru dibelinya diamankan di Mapolres Metro.

Marlen Triadi terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta.

 

  1. Foto : Tersangka Marlen Triadi (24) berikut barang bukti narkoba jenis tembakau gorila alias Ganja Sintetis yang diamankan Polisi. (Rls/Anton)

Tinggalkan Balasan