Gepak Lampung: Ada Permainan Kotor di Rekrutmen RSUDAM

Bandar Lampung BERITA TERKINI Daerah Hukum & Kriminal LAMPUNG

Bandar Lampung  – Di ruang sederhana kantor Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak) Lampung, suara keluhan mantan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) terdengar berulang kali memecah suasana.

Bukan sekadar curhat, mereka datang membawa tuduhan serius, rekrutmen tidak transparan, pemutusan kerja sepihak, hingga dugaan pungutan liar.

DD, salah satu mantan karyawan, menceritakan awal mula kisah ini. Menurutnya, dulu pihak manajemen RSUDAM menjanjikan seluruh TKS akan dialihkan menjadi karyawan outsourcing, asalkan berijazah minimal SMA.

“Mayoritas kami lulusan SMA, usia masih produktif, dan tidak pernah membuat masalah. Tapi saat seleksi, banyak tenaga senior justru terdepak,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Yang membuat mereka heran, kata DD, justru ada pelamar berpendidikan SD dan SMP yang lolos.

“Ini jelas memunculkan tanda tanya besar,” tegasnya.

Sebelum sistem outsourcing diberlakukan, honor TKS hanya berkisar Rp150–200 ribu per bulan. Setelah status TKS dihapus dan diganti sistem outsourcing, penghasilan mereka bergantung pada insentif dari keperawatan setiap ruangan.

DD mengaku telah tiga kali melamar pada gelombang penerimaan berbeda, namun di gelombang terakhir namanya malah dimasukkan daftar blacklist.

“Alasannya tidak jelas. Ini sudah jadi budaya, outsourcing bisa mem-PHK hanya dengan alasan blacklist. Bahkan ada yang masuk kerja lewat jalan uang pelicin. Saya tahu sendiri,” ungkapnya.

Ia juga menceritakan pernah diminta “introspeksi diri” sebelum melamar ulang. Saat ia datang membawa berkas, petugas menyatakan kuota penuh.

“Anehnya, pelamar yang datang setelah saya malah diterima,” kata DD.

Ketua Umum Gepak Lampung, Wahyudi, membenarkan banyaknya aduan dari mantan karyawan RSUDAM soal perlakuan semena-mena perusahaan outsourcing.

“Buruk sekali perlakuannya, baik saat menerima maupun memecat karyawan. Kami akan memperjuangkan hak mereka sampai tuntas,” tegasnya.

Wahyudi menyebut pihaknya telah menempuh jalur hukum.

“Pekan lalu laporan sudah kami serahkan ke Kejati Lampung. Sekarang tinggal menunggu prosesnya,” ujarnya.

Gepak Lampung juga tengah mengumpulkan bukti terkait dugaan gratifikasi dan pungli dalam rekrutmen.

Nama Wahyudi sendiri bukan pendatang baru di dunia advokasi buruh. Pernah dilantik oleh Herman HN sebagai Sekretaris Serikat Buruh Indonesia Kota Bandar Lampung (2012), ia kemudian dipercaya menjadi anggota Dewan Pengupahan Kota (2020) dan kini tergabung di Dewan Pengupahan Indonesia.

“Kalau ada pihak yang merasa berhak, silakan buktikan. Tapi kalau terbukti ada permainan, siap-siap hadapi hukum,” tutupnya.(*)