[su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya[/su_label][/su_animate]
TULANG BAWANG | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang mengumumkan status laporan No. 007/LP/PL/kab/08.09/V/2019, An. Pelapor Hartono, Calon Legeslatif DPRD Tulang Bawang dari Partai Amanat Nasional (PAN) No. Urut 2, Rabu (22/5/2019).
Setelah dilakukan kajian Bawaslu bersama Gabungan Hukum Terpadu (Gakumdu) atas laporan mengenai adanya indikasi perbuatan yang dilakukan oleh Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) menyimpulkan dari hasil kajian yakni, akibat perbuatan PPK Kecamatan Dente Teladas, yang menimbulkan kekacauan, keributan dan kerugian peserta pemilu dan saksi-saksi, dimana yang seharusnya sesuai dengan panduan, C1 Plano untuk dimasukkan ke kotak suara masing-masing. Oleh karena itu, perbuatan yang dilakukan Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Dente Teladas, sudah termasuk merupakan pelanggaran administrasi dan pelanggaran kode etik.
Maka Laporan Nomor :007/LP/PL/kab/08.09/V/2019 tertanggal 06 mei 2019 atas nama pelapor Hartono, direkomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang, untuk ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Menurut Hartono, pelangaran administrasi dan pelangaran kode etik tersebut bukan cuma Ketua PPK dan anggota PPK kecamatan Dente Teladas, melainkan juga termasuk yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tulang Bawang.
“Berdasarkan kejadian khusus tersebut terjadi secara TSM di seluruh TPS se-kecamatan Dente Teladas, menurut keterangan atau pengakuan ketua PPK Suparta, baik dalam bukti vidio rekaman maupun keterangan dalam pemeriksaan, klarifikasi di bawaslu bahwa kesalahan prosedur tersebut merupakan unsur kesengajaan, yaitu sesuai dengan instruksi dari KPU Kabupaten Tulang Bawang,”papar Hartono.(*red)