LAMPUNG TENGAH – Kasus dugaan perselingkuhan antara oknum PNS di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) berinisial AS dengan seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) asal Kabupaten Pringsewu berinisial MDR, mulai menjadi sorotan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah memastikan akan menindaklanjuti laporan yang kini ramai diperbincangkan di media sosial dan grup percakapan.
Kepala BKPSDM Lampung Tengah Bambang Setiawan mengaku belum mengetahui secara detail informasi terkait dugaan hubungan terlarang tersebut. Ia mengungkapkan baru menerima kabar tersebut dari media.
“Kaitan dugaan ini saya belum tahu persis, karena saya juga baru dapat info itu. Sampai hari ini belum ada laporan resmi ke kami,” ujar Bambang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (26/5/2025).
Meski demikian, Bambang memastikan pihaknya akan segera memanggil AS untuk dimintai klarifikasi. Pemeriksaan awal disebut akan dilakukan oleh Inspektorat Lamteng.
“Karena dugaan ini perlu pemeriksaan lebih lanjut oleh Inspektorat. Kalau memang dugaan ini benar adanya, tentu akan ada konsekuensinya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah Adi Sriyono juga angkat bicara. Ia menyatakan, jika benar terbukti bersalah, ASN yang terlibat akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terkait hal tersebut, tentu kita akan berpijak pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Kita lihat nanti faktanya seperti apa. Pasti akan diberikan sanksi,” kata Adi dalam pesan singkatnya.
Diketahui, AS merupakan Kepala Bidang Pengadaan di BKPSDM Lampung Tengah. Ia juga dikenal sebagai influencer ASN di platform Instagram dengan jumlah pengikut mencapai 13 ribu akun.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari AS maupun MDR terkait dugaan hubungan yang menyeret nama keduanya. (Tim/Red)