Kasus Korupsi Bimtek Pringsewu : LSM Bongkar Dugaan Peran Pengurus Apdesi, Kejari Diminta Tak ‘Tutup Mata’”

BERITA TERKINI Daerah Hukum & Kriminal LAMPUNG Pringsewu

PRINGSEWU – Kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) studi tiru di Kabupaten Pringsewu kembali memanas. Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, namun publik menilai penyidikan masih setengah hati.

Ketua LSM Rubik Lampung, Pery, menuding Kejari belum berani membongkar keterlibatan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pringsewu, yang disebut-sebut berada di jantung perencanaan dan pelaksanaan Bimtek.

“Setoran kegiatan ini dikumpulkan dari kepala pekon, diserahkan ke DPK Apdesi kecamatan, lalu diteruskan ke pengurus Apdesi kabupaten. Artinya, mereka pasti tahu dan ikut mengatur alur dana ini,” tegas Pery.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti penitipan uang dari pengurus Apdesi ke Kejaksaan yang belakangan disita sebagai barang bukti. Menurutnya, jika uang tersebut bagian dari hasil tindak pidana, maka pihak yang menyerahkan seharusnya ikut diperiksa dan diproses hukum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, membantah tudingan tebang pilih. Ia menegaskan penyidikan berjalan objektif, terukur, dan berbasis bukti.

“Penentuan siapa saja yang patut dimintakan pertanggungjawaban pidana akan dilakukan sesuai perkembangan hasil penyidikan,” ujarnya.

Kadek juga memastikan seluruh uang yang dikembalikan telah resmi disita sebagai barang bukti dan akan dihadirkan di persidangan.

Kini, masyarakat Pringsewu menunggu tiga jawaban krusial, apakah berkas perkara sudah dilimpahkan ke penuntut umum?. Apakah pengurus Apdesi akan ikut terseret?. Apakah penitipan uang akan memunculkan tersangka baru?.

Satu hal yang jelas: publik tak ingin kasus ini berakhir dengan “tumbal” dua orang saja. (*)