Kejari Pringsewu Telaah Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Pekon Gumukmas

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu  – Laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu, beberapa waktu yang lalu.

‎Saat ini, laporan dugaan korupsi tersebut sedang dalam proses telaah untuk ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Demikian diungkapkan Kasi Intelijen Kejari setempat I Kadek Dwi Ariatmaja, Selasa (15/7/2025).

‎”Sudah dibuatkan telaahannya sama Bidang Pidsus, Bang,” balas Kadek, melalui pesan whatsapp.

‎Untuk diketahui, bahwa pengaduan dugaan penyimpangan dana desa di Pekon Gumukmas berawal dari kecurigaan warga pada pengelolaan keuangan desa pekon setempat.

‎Salah satunya pengelolaan keuangan untuk belanja kegiatan pembangunan fisiknya yang dikerjakan oleh pihak luar atau secara diborongkan.

‎”Ada pekerjaan pembangunan rabat beton yang diborongkan dengan sistem kubikasi, untuk pekerjaan pembangunan jalan latasir dengan sistem permeter persegi,” beber RM, selaku pihak pemborong.

‎Tak hanya itu, RM juga membeberikan bahwa pekerjaan tersebut diborongkan tiap 1 kubiknya dan dibayar oleh Kakon Imam senilai Rp750.000, sedangkan untuk pekerjaan jalan latasir diborongkan permeternya Rp70.000 rupiah.

‎”Nilai borongannya itu sudah termasuk belanja material, peralatan dan upah pekerjanya,” paparnya.

‎RM juga mencurigai, jika tiap kegiatan pembangunan fisiknya diborongkan, maka bagaimana pihak Pekon Gumukmas membuat Laporan Pertanggungjawabannya (LPj).

‎”Semua belanja barang dan jasanya pihak pemborong pekerjaan,  kemudian LPj-nya dibuat dari dasar mana, bisa jadi pihak pekon ngarang-ngarang aja atau palsukan nota belanjanya,” tandasnya. (Red)