Pringsewu – Laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu, beberapa waktu yang lalu.
Saat ini, laporan dugaan korupsi tersebut sedang dalam proses telaah untuk ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Demikian diungkapkan Kasi Intelijen Kejari setempat I Kadek Dwi Ariatmaja, Selasa (15/7/2025).
”Sudah dibuatkan telaahannya sama Bidang Pidsus, Bang,” balas Kadek, melalui pesan whatsapp.
Untuk diketahui, bahwa pengaduan dugaan penyimpangan dana desa di Pekon Gumukmas berawal dari kecurigaan warga pada pengelolaan keuangan desa pekon setempat.
Salah satunya pengelolaan keuangan untuk belanja kegiatan pembangunan fisiknya yang dikerjakan oleh pihak luar atau secara diborongkan.
”Ada pekerjaan pembangunan rabat beton yang diborongkan dengan sistem kubikasi, untuk pekerjaan pembangunan jalan latasir dengan sistem permeter persegi,” beber RM, selaku pihak pemborong.
Tak hanya itu, RM juga membeberikan bahwa pekerjaan tersebut diborongkan tiap 1 kubiknya dan dibayar oleh Kakon Imam senilai Rp750.000, sedangkan untuk pekerjaan jalan latasir diborongkan permeternya Rp70.000 rupiah.
”Nilai borongannya itu sudah termasuk belanja material, peralatan dan upah pekerjanya,” paparnya.
RM juga mencurigai, jika tiap kegiatan pembangunan fisiknya diborongkan, maka bagaimana pihak Pekon Gumukmas membuat Laporan Pertanggungjawabannya (LPj).
”Semua belanja barang dan jasanya pihak pemborong pekerjaan, kemudian LPj-nya dibuat dari dasar mana, bisa jadi pihak pekon ngarang-ngarang aja atau palsukan nota belanjanya,” tandasnya. (Red)
