[su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya[/su_label]
TANGGAMUS | Badan Himpun Pemekonan (BHP) atau Badan Pemusyawaratan Deaa (BPD) Margodadi Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus sangat menyayangkan atas sikap Nasir yang tak mengakui sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pekon setempat.
Aris, Ketua BHP Pekon Margodadi kepada media ini sangat kecewa terhadap Nasir yang tak mengakui jika dirinya sebagai TPK pada kegiatan pembangunan Dana Desa Tahun 2022.
“Kenapa sikap Nashir yang berkilah kalau dia selaku ketua TPK saat di konfirmasi, emang Nasir ketua TPK-nya dokumen semua ada di pekon,” bebernya, Jum’at (16/12/22).
Kemudian terkait papan informasi kegiatan, lanjut Aris, juga tidak mengetahui jika plang kegiatan pembangunan Pekon memang tidak dipasang.
*Terkait papan inpormasi yang tidak di pasang, saya malah nggak tahu karena saya belum pernah cek ke lokasi saat pengerjaan, kalau memang tidak di pasang papan inpormasi dalam kegiatan itu, ya tentu itu sudah menyalahi, karna setahu saya setiap kegiatan pembangunan itu wajib di pasang papan inpormasi kegiatan sebagai keterbukaan publik,” tandasnya.
Terpisah, ada beberapa warga pekon Margodadi salah satunya yang enggan di sebut namanya juga geram dengan sikap Nasir selaku ketua TPK yang terkesan lari dari tanggung jawab.
“Ada beberapa titik pada kegiatan yang rusak sampai saat ini belum ada perbaikan, Nasir terkesan saling lempar tanggung jawab, jelas kok dia ketua TPK-nya kok malah enggak mau mengakui,” ungkap Warga.
Selanjutnya warga setempat berharap instansi terkait bisa mengkroscek ulang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pekon Margodadi di.
“Kami atas nama warga meminta lembaga terkait untuk memeriksa ulang LPJ di dalam pengunaan anggaran Dana Desa Tahun 2022 ini, sebab ada beberapa item yang diduga kuat banyak di mark-up, mulai dari dana ketahanan pangan, angaran Pengolahan Tempat Sampah (TPS), begitu juga kegiatan lainnya,” pinta Warga.
Disisi lain, Heri Subarjo Kepala Pekon Margodadi melalui pesan watshapnya menegaskan terkait bangunan irigasi yang baru di bangun itu masih tanggung jawab TPK.
“Sebelum penyerahan akan kami kroscek kembali, jika memang ada yang rusak atau tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB), tentu kami tidak bisa menerima sebelum dilakukannya perbaikan, jelasnya itu masih tanggung jawab TPK,” tegasnya.
Editor : (Redaksi)