Ketua KPU Way Kanan Pimpin Rakor Sosialisasi PKPU No. 4 Tahun 2022

Waykanan

Way Kanan —Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan, SH, membuka kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi Peraturan KPU nomor 4 Tahun 2022, bertempat di Aula KPU Sabtu (30/7).

Rakor tersebut juga dihadiri oleh Anggota KPU, Ketua Bawaslu, Kesbangpol, Polres, Kodim, BINDA Lampung dan perwakilan Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten Way Kanan.

Dalam arahannya Refki Dharmawan, SH mengatakan, kegiatan ini secara teknis Pengenalan fungsi SIPOL dijabarkan oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat.

Sementara dalam pemaparannya Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Way Kanan Noprisyah Harianto menjelaskan, proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024.

Proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol merupakan salah satu tahapan Pemilihan Umum sebagaimana ketentuan Pasal 172-173 Undang Undang 7 tahun 2017.

Dalam proses tersebut KPU Way Kanan siap membantu mengasistensi dan melayani partai politik melalui helpdesk KPU Way Kanan.

Ketua Divisi Data dan Informasi I Gede Klipz Darmaja juga menjelaskan tentang pengenalan fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), memaparkan tetang kehadiran SIPOL dalam proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024.

“SIPOL merupakan instrumen teknologi yang digunakan untuk memvalidasi dan memfaktualisasi perintah Undang-Undang yang berkesesuaian dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu,” jelasnya.

Sementara Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Sulistyo Pamungkas juga menjelaskan secara teknis Pengenalan fungsi SIPOL, tahapan proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 dijadwalkan dari tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan 14 Desember 2022.

Tinggalkan Balasan