Korban Serangan Brutal Teriak Minta Keadilan: Penyidik Diduga Bekingi ASN Lampung

Bandar Lampung BERITA TERKINI Daerah Hukum dan Kriminal LAMPUNG

Bandar Lampung – Lebih dari lima bulan pasca-penyerangan brutal terhadap Harmonis Siaga Putra di Sukarame, Bandar Lampung, kasus ini masih menyisakan tanda tanya besar. Empat eksekutor lapangan kini memang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Namun, sosok diduga aktor intelektual penyerangan, seorang oknum ASN Lampung berinisial AK, hingga kini belum tersentuh hukum.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung, Venni Prihandini, SH, terungkap bahwa empat pelaku pengeroyokan bertindak atas permintaan Ahmad Kurniawan alias Wawan.

Mereka diminta mengusir paksa korban dari tempat tinggalnya. Dengan membawa senjata tajam, para pelaku langsung menyerang Harmonis hingga menderita luka bacok di tiga jari tangan kiri dan paha kaki kiri, bahkan sempat melakukan pembakaran di area milik korban.

“Saya minta otak pelaku, oknum ASN, ikut juga diproses hukum. Kenapa hanya eksekutor yang dimajukan ke persidangan. Diduga ada pelanggaran kode etik Polri oleh penyidik Polda Lampung yang menangani perkara ini,” ujar Harmonis saat dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025).

Merasa tidak mendapatkan keadilan, Harmonis resmi melaporkan dugaan pembiaran ini ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melalui surat bernomor 01/DUMAS HSP/VII/2025. Ia mendesak Kapolri turun tangan langsung dan memerintahkan penangkapan terhadap AK yang diduga kuat menjadi aktor intelektual penyerangan.

Menurut Harmonis, bukti-bukti keterlibatan AK sangat jelas. Mulai dari surat kuasa, surat pemberitahuan, pesan WhatsApp berisi instruksi serangan, hingga pengakuan penyidik bahwa nama ASN tersebut tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Semua fakta-fakta itu sudah saya sampaikan ke Mabes Polri, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI,” tegasnya.

Kasus ini juga diwarnai dugaan praktik “kocok bekem” atau pembiaran oleh oknum penyidik. Harmonis menuding ada upaya sistematis agar otak pelaku tidak ikut terseret hukum.

Kini publik menanti sikap tegas aparat penegak hukum, apakah berani menjerat aktor intelektual penyerangan atau justru membiarkan kasus ini berhenti pada eksekutor lapangan. (*Rls/Red)