Pringsewu – Dugaan korupsi jumbo kembali mencoreng dunia perbankan. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah BRI Cabang Pringsewu ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Rabu (18/9/2025).
Tersangka berinisial C.A., yang menjabat sebagai Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) di BRI Cabang Pringsewu, diduga menyalahgunakan kewenangan dalam menghimpun dan mengelola dana nasabah sejak 2021 hingga 2025. Akibat ulahnya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp17,96 miliar.
“Penyerahan tahap II dilakukan di Kejari Pringsewu karena locus delicti perkara berada di wilayah hukum Kabupaten Pringsewu,” jelas pejabat Kejati Lampung.
Penyidik Bidang Pidsus Kejati Lampung sebelumnya telah menyita 613 barang bukti dari tangan tersangka dan saksi. Barang bukti tersebut meliputi aset tanah dan bangunan, kendaraan mewah, perhiasan, telepon genggam, hingga sejumlah rekening tabungan di berbagai bank.
Jaksa menjerat C.A. dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair, C.A. juga dapat dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.
Berkas perkara C.A. telah dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan Surat Kajati Lampung Nomor: B-5527/L.8/Ft.1/09/2025.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Kejari Pringsewu Nomor: PRINT-815/L.8.20/Ft.1/09/2025, tersangka langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung untuk menjalani penahanan selama 20 hari, mulai 18 September hingga 7 Oktober 2025.
Kini, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung bersama Kejari Pringsewu tengah menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan publik, mengingat jumlah kerugian yang ditimbulkan mencapai puluhan miliar rupiah serta melibatkan oknum perbankan yang seharusnya menjaga kepercayaan nasabah. (Redaksi)