Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengondisian proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada tahun anggaran 2024–2025. Kamis (20/11/25)
Para tersangka terdiri dari PW, Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU periode 2024–2029, beserta tiga orang lainnya yang turut berperan dalam pengaturan proyek. Mereka diduga melakukan permufakatan jahat untuk menentukan pembagian jatah komitmen fee sebesar 22 persen dari nilai 9 proyek pekerjaan di Dinas PUPR OKU.
Menurut data yang dihimpun KPK, praktik suap dalam pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu modus korupsi yang paling sering muncul di berbagai daerah. Dalam kasus ini, para tersangka diduga mengatur skema pemberian fee melalui pertemuan-pertemuan tertutup, sebelum proyek dilelang maupun saat proses berjalan.
KPK menegaskan bahwa penindakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pencegahan korupsi. Melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, KPK kembali mendorong pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola sistem pengadaan agar lebih transparan dan akuntabel.
“Pengawasan ketat harus menjadi prioritas agar praktik jatah-jatahan seperti ini tidak lagi terjadi. Kami berharap pemerintah daerah semakin disiplin dalam menjalankan prosedur yang bersih dan bebas dari intervensi,” tegas KPK dalam keterangan resminya.
Keempat tersangka kini ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. KPK juga membuka peluang pengembangan perkara, termasuk pen telusuran aliran dana dan pihak lain yang diduga turut terlibat.
Kasus ini kembali menjadi alarm bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk memperbaiki sistem pengadaan agar tak menjadi ladang bancakan oleh oknum pejabat maupun pihak swasta. (Redaksi)

