LBH Desak PT Wahana Raharja Patuhi Putusan MA, BUMD Jangan Jadi Mesin Perampasan Hak Buruh

Bandar Lampung BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG

Bandar Lampung — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung bersama YLBHI mendesak Direktur Utama PT Wahana Raharja segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap, untuk membayar tunggakan gaji dan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tujuh buruh perusahaan tersebut.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 497K/PDT.SUS-PHI/2025 yang menguatkan amar PHI Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk, menyatakan PT Wahana Raharja, BUMD milik Pemerintah Provinsi Lampung, wajib membayar total Rp326.087.940 kepada tujuh buruh yang diberhentikan secara sepihak.

Menurut kuasa hukum buruh, Ahmad Khudori, S.H., M.H., fakta persidangan membuktikan bahwa hubungan kerja antara para buruh dan PT Wahana Raharja adalah PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), bukan kontrak jangka pendek sebagaimana kerap diklaim manajemen.

“Tidak ada alasan hukum untuk menunda pembayaran. Menunda sama saja memperpanjang penderitaan buruh yang sudah lama menunggu haknya,” tegas Khudori dalam pernyataannya, Kamis (9/10/2025).

LBH menilai, kasus ini mencerminkan wajah buruk pengelolaan BUMD, yang seharusnya menjadi teladan dalam ketaatan hukum dan keadilan sosial, namun justru terlibat dalam pelanggaran hak dasar pekerja.

YLBHI–LBH Bandar Lampung juga menyoroti kelalaian Pemerintah Provinsi Lampung sebagai pemegang saham mayoritas yang membiarkan pelanggaran terjadi tanpa pengawasan maupun evaluasi.

“Bagaimana mungkin perusahaan milik daerah bisa menelantarkan buruh tanpa ada teguran dari pemerintah atau DPRD? Ini bentuk pembiaran struktural,” ujar Khudori.

Melalui siaran persnya, LBH menegaskan tiga tuntutan utama:

1. Dirut PT Wahana Raharja segera melaksanakan putusan dan membayar seluruh hak buruh tanpa penundaan.

2. Pemprov Lampung segera mengevaluasi manajemen BUMD tersebut dan memastikan hak buruh dipenuhi.

3. DPRD Provinsi Lampung menggunakan fungsi pengawasan untuk memeriksa seluruh BUMD yang gagal menegakkan kesejahteraan pekerja.

LBH Bandar Lampung menyebut, perjuangan buruh PT Wahana Raharja adalah potret ketidakadilan struktural terhadap pekerja di Indonesia, dan menjadi pengingat bahwa negara wajib hadir melindungi hak konstitusional buruh. (Redaksi)