Limbah Medis Ditemukan Beserakan di Pekon Pujodadi, Praktik Dokter Umum Jadi Sorotan

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu – Dugaan kelalaian serius mencuat dari salah satu praktik dokter umum di Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Limbah medis yang seharusnya dikelola secara khusus justru ditemukan dibuang sembarangan di dekat lingkungan warga.

Temuan itu bukan sekadar sampah biasa, melainkan jarum suntik bekas, selang infus, hingga wadah obat-obatan yang jelas termasuk kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Alih-alih diserahkan ke pihak pengelola berizin, sampah medis tersebut dibiarkan berserakan di area terbuka, menimbulkan ancaman pencemaran lingkungan sekaligus bahaya serius bagi kesehatan masyarakat.

“Kalau limbah ini sampai terinjak atau dimainkan anak-anak, risikonya bisa sangat fatal. Apalagi ini limbah beracun,” ungkap salah seorang warga setempat, Rabu (17/9/2025).

Menanggapi temuan tersebut, Dr. Dampit Pinaluki, selaku pemilik praktik dokter umum itu, justru berkilah. Ia mengklaim limbah medis yang berserakan bukan berasal dari tempat praktiknya.

“Kalau itu cuma yang dibakar bekas kardus obat saja. Kalau pihak media ada permasalahan, silakan diurus saja, nanti urusannya sama lawyer kami,” ujarnya singkat.

Padahal, praktik pembuangan limbah medis secara ilegal bukan hanya melanggar aturan kesehatan, tetapi juga berpotensi menjerat pelakunya dengan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta aturan pengelolaan limbah B3.

Terpisah, Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Pringsewu, dr. Hadi Muhtarom, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti jika memang terbukti ada pelanggaran.

“Kalau memang ada bukti nyata, kami akan turun ke lapangan untuk memastikan. Jika terbukti, tentu akan dilakukan pembinaan dan langkah sesuai aturan,” ucapnya.

Kasus ini memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan limbah medis di tingkat praktik dokter pribadi. Padahal, risiko yang ditimbulkan bisa jauh lebih besar dari sekadar masalah kebersihan, penyakit menular, pencemaran tanah dan air, hingga ancaman pidana bagi pelaku pembuangan ilegal. (TIM)