PRINGSEWU – Persoalan pengangkatan empat tenaga ahli Bupati Pringsewu Tahun Anggaran 2025 semakin menjadi perhatian. Setelah laporan pengaduan masyarakat bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, kini muncul pengakuan mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, Rustadi Wijaya, yang menyebut dirinya pernah dipanggil penyidik Kejari untuk dimintai keterangan terkait besaran honorarium tenaga ahli Bupati.
Pengakuan tersebut menjadi perhatian tersendiri setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Pringsewu Tahun 2025 mengungkap sejumlah persoalan dalam pengangkatan dan pembayaran tenaga ahli non-ASN.
Dalam LHP Nomor 388/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, BPK mencatat realisasi belanja sebesar Rp252 juta untuk empat tenaga ahli pada Staf Ahli Bupati.
Temuan tersebut sekaligus membuka pertanyaan lebih luas mengenai dasar pengangkatan, mekanisme pembayaran, kebutuhan personel, hingga pertanggungjawaban pekerjaan yang dibiayai menggunakan APBD.
Rustadi Wijaya kepada media ini mengakui bahwa dirinya pernah dimintai keterangan oleh Kejari Pringsewu ketika masih menjabat sebagai Kabag Umum.
“Memang waktu itu sudah sempat dipanggil oleh Kejari Pringsewu, cuma dimintai keterangan berupa berapa besaran honor tenaga ahli Bupati,” kata Rustadi Wijaya kepada media ini, Senin (26/10/2026).
Meski demikian, Rustadi tidak menyebut adanya pemeriksaan lebih jauh terkait aspek lain dalam pengangkatan tenaga ahli tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, empat tenaga ahli yang diangkat melalui SK Bupati Nomor 100.3.3.2-265 Tahun 2025 tertanggal 14 April 2025 terdiri dari tenaga ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, serta Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Namun, persoalan yang ditemukan BPK tidak berhenti pada besaran anggaran.
Pemeriksaan terhadap dokumen pembayaran menunjukkan bahwa pengangkatan tenaga ahli dan ajudan non-ASN tersebut belum melalui mekanisme pengadaan Belanja Jasa Kantor. Akibatnya, tidak terdapat kontrak yang mengatur secara terperinci hubungan perikatan antara Pemkab Pringsewu dengan para tenaga ahli dan pihak non-ASN lainnya.
Lebih jauh, BPK menemukan tidak adanya analisis kebutuhan dalam menentukan jumlah tenaga ahli maupun ajudan yang diangkat.
Bahkan, surat keputusan pengangkatan juga tidak memuat rincian kewajiban yang harus dilaksanakan masing-masing tenaga ahli dan ajudan.
Temuan yang tak kalah penting adalah persoalan dokumen pertanggungjawaban pembayaran honorarium.
Dalam pemeriksaan, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah menjelaskan bahwa dokumen pendukung pembayaran tenaga ahli tidak hanya berupa SK Bupati, tetapi juga mencakup tanda terima, laporan bulanan, dan daftar kehadiran.
Namun, hingga pemeriksaan lapangan berakhir, Sekretariat Daerah tidak dapat menunjukkan laporan bulanan yang secara resmi disampaikan tenaga ahli kepada Staf Ahli Bupati maupun daftar kehadiran.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana pemerintah daerah memastikan pekerjaan para tenaga ahli telah dilaksanakan apabila dokumen laporan bulanan dan daftar kehadiran yang menjadi pendukung pertanggungjawaban tidak dapat ditunjukkan kepada auditor.
BPK juga menyoroti pengangkatan tenaga ahli non-ASN tersebut dari sisi kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasal 65 dan Pasal 66 UU ASN mengatur larangan pengangkatan pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN serta kewajiban menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.
Sementara itu, pengangkatan empat tenaga ahli pada Staf Ahli Bupati Pringsewu dilakukan pada 14 April 2025.
BPK menilai kondisi pengangkatan tenaga ahli dan ajudan non-ASN tersebut tidak sesuai dengan ketentuan UU ASN.
Dampaknya, pengangkatan tenaga ahli dan ajudan membebani keuangan daerah sebesar Rp698 juta, yang terdiri dari Rp252 juta untuk empat tenaga ahli pada Staf Ahli Bupati, Rp50 juta untuk tenaga ahli pengembangan tanaman melalui kultur jaringan pada Dinas Pertanian, Rp270 juta untuk enam ajudan Bupati, serta Rp126 juta untuk tiga ajudan Wakil Bupati.
BPK merekomendasikan Bupati Pringsewu menyusun dan menetapkan Peraturan Bupati terkait pengangkatan ajudan, termasuk pengaturan komposisi dan jumlah ajudan bagi pimpinan sesuai kebutuhan.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, Annas Huda Sofianuddin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa laporan pengaduan masyarakat terkait pengangkatan tenaga ahli Bupati masih dalam tahap klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
“Masih dalam tahap klarifikasi terhadap pihak terkait. Untuk pelapor juga sudah diagendakan untuk dipanggil guna permintaan klarifikasi,” ujar Annas, Selasa (23/9/2026).
Kini, dengan adanya pengakuan mantan Kabag Umum mengenai pemanggilan oleh Kejari serta temuan BPK terkait pengangkatan tenaga ahli non-ASN, publik tentu menunggu sejauh mana penelusuran aparat penegak hukum terhadap persoalan tersebut.
Sejumlah hal patut mendapatkan penjelasan, mulai dari dasar hukum pengangkatan, penentuan besaran honorarium, mekanisme pembayaran, keberadaan kontrak kerja, hingga bukti pelaksanaan tugas para tenaga ahli.
Apakah klarifikasi Kejari hanya sebatas menelusuri besaran honorarium, atau juga akan mendalami kesesuaian mekanisme pengangkatan dan pertanggungjawaban anggaran sebagaimana diungkap BPK.
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul kesan bahwa persoalan penggunaan APBD hanya berhenti pada klarifikasi administratif tanpa kejelasan tindak lanjut.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat kesimpulan resmi yang menyatakan adanya tindak pidana dalam pengangkatan maupun pembayaran honorarium empat tenaga ahli tersebut. Temuan BPK dan pengakuan Rustadi merupakan informasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Uang rakyat bukan sekadar harus habis terserap dalam APBD. Setiap rupiah wajib memiliki dasar hukum, kebutuhan yang jelas, pekerjaan yang terukur, serta bukti pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Bupati Pringsewu, Sekretariat Daerah, Kejari Pringsewu, maupun pihak-pihak terkait lainnya. (Tim/Red)

