Miris! Pasien Miskin Peserta BPJS ‘Disandera’ Biaya Rumah Sakit

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Lampung Utara

Lampung Utara – Potret buram layanan kesehatan kembali mencuat. Seorang pasien korban kecelakaan lalu lintas, Meliyan (48), warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kabupaten Lampung Utara, tak bisa pulang dari rumah sakit di kawasan Bandar Jaya, Lampung Tengah, bukan karena belum sembuh, melainkan karena tak sanggup melunasi tagihan yang membengkak hingga Rp98 juta.

Ironisnya, Meliyan bukan pasien tanpa jaminan. Ia tercatat sebagai peserta aktif BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan telah mengantongi SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu). Namun status tersebut seolah tak berarti di hadapan administrasi rumah sakit.

Keluarga menyebut, Meliyan “ditahan” secara administratif. Ia tak diizinkan pulang sebelum seluruh tagihan dibayar lunas.

“Dari awal masuk, pihak rumah sakit sudah tahu pasien pakai BPJS yang sedang proses administrasi. Kami bahkan sudah kasih jaminan Rp18 juta. Tapi tetap diminta melunasi Rp98 juta,” ungkap Saukani, keluarga pasien, dengan nada kecewa.

Situasi ini memunculkan dugaan praktik penahanan pasien berbasis tagihan, sebuah persoalan lama yang kerap terjadi, meski secara etika dan regulasi kesehatan menjadi sorotan serius.

Ketua Umum KWIP sekaligus owner Media Gerbang Sumatera dan Gerbang Indonesia, Deferi Zan, angkat bicara. Ia menyebut kejadian ini sebagai bentuk kegagalan sistem dalam melindungi masyarakat kecil.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, ini soal kemanusiaan. Rumah sakit seharusnya tidak menjadikan pasien sebagai objek penagihan. Kalau sudah jelas pasien miskin dan peserta BPJS PBI, mestinya ada kebijakan yang berpihak, bukan malah menekan,” tegas Deferi, Senin (13/4/26).

Ia juga menyinggung lemahnya koordinasi antara rumah sakit, BPJS, dan pemerintah daerah. Menurutnya, keterlambatan administratif semestinya tidak dijadikan alasan untuk membebani pasien miskin.

“Kalau hanya masalah keterlambatan setengah hari atau proses berkas, harusnya ada solusi. Jangan sampai rakyat kecil jadi korban sistem yang kaku. Pemerintah sudah bayar melalui skema kerja sama, tapi di lapangan justru masyarakat yang dipersulit,” lanjutnya.

Kasus ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terhadap layanan kesehatan, khususnya bagi peserta BPJS PBI. Di tengah janji negara menghadirkan layanan kesehatan yang inklusif, praktik semacam ini justru menegaskan jurang antara regulasi dan realitas di lapangan.

Kini, keluarga Meliyan hanya berharap ada intervensi cepat dari pemerintah daerah dan BPJS agar pasien bisa segera dipulangkan tanpa beban yang mustahil dipenuhi.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak rumah sakit belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penahanan pasien tersebut. (Red)