Pringsewu – Satreskrim Polres Pringsewu mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang menyeret seorang residivis kambuhan. Namun, perkara ini jauh dari sekadar kejahatan konvensional. Di baliknya, terbuka potret gelap kecanduan judi online dan narkoba yang kembali menjerumuskan pelaku ke lingkaran kriminalitas.
Pelaku diketahui bernama Irfan Nofriansyah, alias Panjul (27), warga Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo. Ia diringkus polisi pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Pekon Banjarejo, Kecamatan Banyumas, setelah dilaporkan oleh korban Ajiz Salim (35).
Kasus bermula ketika Irfan meminjam sepeda motor milik korban dengan dalih tertentu. Namun, motor tersebut tak pernah dikembalikan. Kecurigaan korban berujung laporan ke polisi, yang kemudian mengungkap fakta mencengangkan: sepeda motor itu telah digadaikan oleh pelaku seharga Rp2,5 juta.
“Uang hasil gadai digunakan tersangka untuk judi online dan membeli narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Selasa (10/2/2026).
Lebih jauh, Irfan bukan nama asing bagi aparat penegak hukum. Ia tercatat sebagai residivis dua kali kasus penggelapan, dan baru menghirup udara bebas pada 2025 lalu. Bukannya jera, kecanduan judi online dan narkoba justru kembali mendorongnya mengulangi perbuatan yang sama.
Kasus ini menjadi cermin nyata bagaimana perilaku adiktif—judi online dan narkoba—tak hanya merusak individu, tetapi juga memicu kejahatan berulang yang merugikan masyarakat luas. Lingkaran setan kecanduan, kehabisan uang, lalu kejahatan, kembali terulang.
Saat ini, Irfan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam meminjamkan kendaraan, serta menjauhi judi online dan narkoba yang kerap menjadi pintu masuk berbagai tindak kriminal. (Rilis)

