Nama Saksi Dicantumkan, Tapi Mengaku Tak Pernah Tanda Tangan: Berkas Pengganti Ijazah Paryono Jadi Sorotan

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

PRINGSEWU — Persoalan administrasi pendidikan membayangi proses pencalonan Paryono, salah satu bakal calon Kepala Pekon Jogjakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Sorotan mencuat setelah nama dan tanda tangan Suharni tercantum dalam sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kehilangan serta penerbitan surat pengganti ijazah Paryono.

Masalahnya, Suharni secara tegas mengaku tidak merasa pernah membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut.

Pengakuan ini menimbulkan tanda tanya terhadap proses administrasi yang kemudian digunakan sebagai bagian dari pengurusan surat pengganti ijazah.

Suharni mengakui pernah didatangi Suminten, istri Paryono, yang juga diketahui sebagai Kepala SDN 1 Yogyakarta Selatan, dan pernah memberikan fotokopi ijazah serta KTP miliknya.

Namun, menurut Suharni, saat itu dirinya tidak diberi penjelasan bahwa dokumen tersebut akan digunakan dalam proses pembuatan berita acara kehilangan maupun pengurusan surat pengganti ijazah.

Yang justru masih diingat Suharni, dokumen tersebut disebut berkaitan dengan keperluan suaminya di dinas.

Ia mengaku baru mengetahui persoalan tersebut setelah diperlihatkan sejumlah dokumen yang mencantumkan namanya sebagai saksi.

“Saya itu nggak merasa tanda tangan,” ujar Suharni.

Ketika diperlihatkan dokumen tersebut, Suharni kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merasa menandatangani dokumen dimaksud.

“Saya nggak pernah tanda tangan. Wujudnya saja saya belum pernah, apalagi tanda tangannya,” tegasnya.

Dokumen yang menjadi persoalan tersebut bukan sekadar surat biasa. Di dalamnya terdapat berita acara kehilangan serta surat pernyataan saksi yang mencantumkan nama dan tanda tangan Suharni.

Bahkan, salah satu surat disebut dibubuhi materai.

Kondisi tersebut membuat Suharni mengaku keberatan apabila nama dan tanda tangannya digunakan dalam dokumen yang menurut pengakuannya tidak pernah ia tandatangani.

“Kalau untuk hal-hal sampai ke itu, ya saya keberatan,” katanya.

Menurut Suharni, persoalannya kini bukan lagi sebatas apakah tanda tangan tersebut mirip atau tidak dengan tanda tangannya.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah, bagaimana namanya bisa tercantum sebagai saksi apabila dirinya mengaku tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.

Suharni juga mengaku akan menyampaikan keberatannya kepada pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan, agar dokumen tersebut dapat diperiksa dan keabsahannya dipastikan.

Persoalan semakin menarik perhatian karena dokumen kehilangan tersebut kemudian berkaitan dengan proses penerbitan surat keterangan pengganti ijazah.

Jika benar dokumen kehilangan dan pernyataan saksi menjadi bagian dari dasar penerbitan surat pengganti ijazah, maka proses verifikasi administrasinya patut dipertanyakan.

Apalagi, berdasarkan keterangan Suharni, dirinya tidak pernah mengetahui keberadaan dokumen tersebut dan tidak merasa pernah menandatanganinya sebagai saksi.

Selain persoalan tanda tangan, muncul pula pertanyaan mengenai administrasi berita acara kehilangan yang disebut tidak mencantumkan nomor sebagaimana lazimnya dokumen administrasi resmi.

Pertanyaannya kemudian sederhana namun krusial:

Siapa yang membuat dokumen tersebut? Kapan ditandatangani? Di mana proses penandatanganannya? Siapa saja yang hadir sebagai saksi? Dan bagaimana Dinas Pendidikan memverifikasi kebenaran tanda tangan serta keterangan saksi sebelum menerbitkan surat pengganti ijazah.

Persoalan ini menjadi semakin sensitif karena Paryono merupakan salah satu bakal calon Kepala Pekon Jogjakarta.

Dengan demikian, dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses administrasi pencalonan bukan lagi sekadar persoalan pribadi, melainkan berkaitan dengan persyaratan administratif seorang bakal calon kepala pekon.

Apabila terdapat dokumen yang memuat nama seseorang sebagai saksi, sementara orang tersebut menyatakan tidak pernah menandatanganinya, maka kondisi tersebut patut diverifikasi secara serius.

Namun, pernyataan Suharni belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai bukti telah terjadi pemalsuan tanda tangan.

Untuk memastikan hal tersebut diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen asli, pembanding tanda tangan yang sah, keterangan pihak-pihak yang terlibat, serta apabila diperlukan pemeriksaan forensik oleh ahli yang berwenang.

Upaya konfirmasi kepada Suminten telah dilakukan oleh wartawan melalui sambungan WhatsApp.

Meski panggilan WhatsApp tersambung, Suminten belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp juga hingga berita ini disusun belum mendapatkan tanggapan.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Suminten maupun Paryono untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang berkembang dalam pemberitaan ini.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu juga perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme verifikasi yang dilakukan terhadap dokumen tersebut.

Sebab, jika benar seorang saksi menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen yang mencantumkan namanya, maka persoalannya tidak berhenti pada tanda tangan.

Rantai administrasi penerbitan surat pengganti ijazah itulah yang kini menjadi pertanyaan besar.

Publik berhak mengetahui, apakah seluruh proses tersebut telah diverifikasi sesuai prosedur, atau justru terdapat celah administrasi yang memungkinkan dokumen yang dipersoalkan lolos hingga menjadi dasar penerbitan surat pengganti ijazah.

Pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan mengetahui proses penerbitan dokumen tersebut. (Tim/Red)