Nasib 191 Calon PPPK Pringsewu : SK Sudah Ditandatangani, Tapi Belum Dibagikan

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu — Pembagian Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu hingga kini belum juga terealisasi.
Padahal, SK tersebut dikabarkan sudah ditandatangani langsung oleh Bupati Pringsewu.

Informasi dari Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Pringsewu menyebutkan, kendala utama berada pada proses administratif dan teknis, lantaran gaji untuk PPPK tahap 1 belum disalurkan oleh pemerintah pusat.

“Kendalanya gaji untuk tenaga PPPK tahap 1 belum disalurkan dari Pemerintah Pusat,” ujar Judy Muljana, Plt. Kelala BKSDM Pringsewu, Rabu (29/10/2025).

Namun, pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan baru. Jika SK PPPK tahap 2 sudah rampung dan ditandatangani bupati, mengapa pembagiannya harus menunggu arahan  Daerah (Sekda).

Publik menilai, penundaan tanpa kepastian waktu ini justru berpotensi menimbulkan kekecewaan di kalangan calon PPPK.

“SK sudah ditandatangani oleh Bupati, sementara kita masih menunggu petunjuk dari Pak Sekda,” tambah Judy.

Sementara itu, sebanyak 191 calon PPPK tahap 2 kini terus menanti kejelasan. Mereka berharap pemerintah daerah tidak saling menunggu instruksi, tetapi segera mengambil langkah konkret agar para tenaga honorer tersebut dapat bertugas dengan status resmi.

Penundaan ini menimbulkan tanda tanya besar, apa sebenarnya yang membuat SK itu belum dibagikan kendala teknis di pusat, atau faktor birokrasi di daerah.

Publik kini menanti ketegasan Pimpinan Daerah Kabupaten Pringsewu untuk memberi kepastian, bukan sekadar penjelasan normatif. (Red)